Yusril Kebut Gugatan Warga Luar Batang Terhadap Pemprov DKI

Gugatan itu terkait rencana Pemprov menggusur kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.

oleh Audrey Santoso diperbarui 21 Apr 2016, 15:55 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 15:55 WIB
20160420-Bacagub-DKI-Jakarta-Yusril-Ihza-Mahendra-YR
Bacagub DKI Jakarta, Yusril menyalami warga gusuran kampung pasar ikan, Jakarta, Rabu (20/4). Yusril datang untuk melihat kondisi warga yang tetap bertahan tinggal di perahu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Gubenur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra mengaku akan melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesegera mungkin. Gugatan itu terkait rencana Pemprov menggusur kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.

Pria yang kini resmi ditunjuk warga Luar Batang sebagai kuasa hukum mereka mengatakan, posisi warga terdesak dengan waktu karena Pemprov berencana merealisasikan eksekusi Luar Batang pada Mei mendatang.

"Ya secepatnya (melayangkan gugatan ke PTUN), karena saya juga berpacu dengan waktu. Rencananya Pemda DKI akan menggusurnya pada bulan Mei," kata Yusril di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Ia berharap proses hukum atas gugatan warga kampung ini dapat diputus pengadilan secepatnya dan prorakyat kecil. Jika gugatan warga diterima, berarti Pemprov tak memiliki alasan hukum yang mendasar untuk melakukan penggusuran.

"Semoga saja ada keputusan pengadilan untuk menghentikan kegiatan ini," ujar Yusril.

Ratusan warga Kampung Luar Batang, Pasar Ikan dan Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, menyerahkan surat kuasa kepada Yusril. Warga yang diwakili ketua RT, RW serta pengurus Masjid Keramat Luar Batang, menyerahkan 200 lebih berkas pada Yusril.

Berkas itu berisi fotocopy surat tanah, PBB, akte jual-beli, ex verponding (semacam surat legal hak bukti kepemilikan pada zaman Belanda), sertifikat tanah, KTP dan KK.

"Sertifikat yang paling baru saja ada yang tertanggal tahun 1963, sertifikat di sini sudah lama semua, itu membuktikan kami warga asli sini bukan pendatang, nenek saya, ibu dan saya sendiri lahir di sini," ujar Herman (45), warga RT 004, RW 005, Kampung Luar Batang.

Yusril yang menerima berkas tersebut mengatakan akan langsung menindak lanjutinya. Yusril mengaku telah menjadi kuasa hukum resmi warga Luar Batang dan siap pasang badan lawan Ahok.

Dia mengatakan, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Ahok lebih dulu berbicara kepada para warga terkait rencana yang akan dilakukan terhadap kawasan Luar Batang.

"Saya mendengar pemerintah DKI nanti akan membuat plaza di sini dengan alasan untuk kenyamanan orang yang berziarah ke daerah ini. Persoalannya, siapa yang membiayai membangun plaza itu, karena itu tidak ada rencana dibuat Pemda DKI," kata Yusril.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya