Pimpinan DPR Rapat Bahas Pemecatan Fahri Hamzah

Tapi menurut Fahri, pimpinan DPR sepakat tidak ada pembahasan soal pemecatan sebab sudah masuk ranah hukum.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Apr 2016, 14:20 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 14:20 WIB
20160404-Fahri-Hamzah-Jakarta-JT
Wakil Ketua DPR dari PKS Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung Nusantara III DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat membahas nasib Fahri Hamzah. Sebab surat pemecatan Fahri Hamzah yang dikirimkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah diterima.

"Hari ini adalah tahapan proses yang pertama kali. Kita ketahui bahwa Pak Fahri juga melaksanakan atau mengajukan ke pengadilan masalah pemecatan tersebut sehingga ini menjadi topik bahasan rapim," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Namun, Fahri Hamzah sendiri membantah rapat pimpinan ini membahas nasibnya. Dia mengatakan, rapat ini hanya membahas beberapa surat yang masuk dari lembaga negara lain, luar negeri, masyarakat, dan lain-lain.

"Itu rutin sifatnya. Biasanya kita selenggarakan (rapim) awal pekannya hari Senin, akhir pekannya Kamis karena surat masuk kan banyak," ujar Fahri.


Fahri menegaskan surat yang dikirim PKS ke pimpinan DPR itu tak dapat diproses karena saat ini sudah masuk ranah hukum.

"Sudah jelas di antara pimpinan berkeputusan semua proses yang sedang digugat ke Pengadilan Negeri tidak bisa diteruskan karena ini menyangkut kepemimpinan lembaga negara yang penting," ujar Fahri.

Menurut Fahri, tidak mudah jika partai mencopot pimpinan DPR. Sebab dia dipilih langsung oleh rakyat.

"Bahkan kalau dalam UU seorang pimpinan dewan yang kena kasus hukum selayaknya mundur. Tapi dalam UU dia diproteksi sehingga hukum dan Pengadilan Negeri miliki kekuatan yang tetap, bahkan kalau dia pidana di atas 5 tahun. Itu UUnya," ujar dia.

Karena itu, Fahri berani menggugat pemecatan dirinya dari keanggotaan partai.

"Kalau saya gugat ya kita berhati-hati, kalau saya menang gimana? Dan kalau pun saya kalah pun saya masih bisa nuntut sampai ke MA, sampai kasasi. Jadi ini enggak ada apa-apa. Santai aja ini enggak ada perubahan. Pimpinan sudah mengerti soal beginian," tutup Fahri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya