Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi
Usai kehadiran, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, komisi antirasuah itu juga menghadirkan, tersangka dalam kasus ini, M Sanusi. Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut merupakan adik dari M Taufik.
Pantauan Liputan6.com, di Gedung KPK, Kamis (28/4/2016), Sanusi hadir pukul 10.00 WIB, tak lama setelah Taufik hadir. Mengenakan rompi oranye, dia pun tak banyak bicara.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan M Sanusi akan dimintai keterangannya untuk tersangka, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, sama seperti Taufik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman Widjaja)," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis.
Baca Juga
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda tentang reklamasi itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Adapun selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.