Diduga Berkata Kotor, Ruhut Sitompul Dilaporkan ke MKD

PP Muhammadiyah membawa berkas-berkas yang diberikan kepada MKD berupa kliping-kliping pernyataan Ruhut di berbagai media.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Apr 2016, 10:29 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2016, 10:29 WIB
Ruhut Sitompul Berbalik Dukung Jokowi
Jika dulu sering melontarkan kritik pedas terhadap Joko Widodo (Jokowi), kini Ruhut mengaku jatuh hati untuk mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, Jakarta, Senin (23/6/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota komisi III DPR Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Ruhut dinilai mengeluarkan kata-kata yang tak layak diucapkan seorang anggota dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan BNPT pada Rabu 20 April 2016.

"Walaupun Ruhut sebagai anggota DPR mempunyai hak imunitas yang diatur dalam perundang-undangan, tetapi tentu hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu yaitu kode etik," ujar PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak dalam laporannya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menurutnya Ruhut diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomer 17 tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.

"Dia (Ruhut) melanggar salah satunya tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 huruf b Peraturan DPR nomer 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi, untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR anggota dilarang berkata kotor," papar Dahnil.

Untuk memperkuat bukti, Dahnil pun membawa berkas-berkas yang diberikan kepada MKD berupa kliping-kliping pernyataan Ruhut di berbagai media. Pantauan Liputan6.com, PP Pemuda Muhammadiyah datang pukul 09.00 WIB dengan pelapor Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sebelumnya, saat RDP dengan Komisi III DPR, Polri, dan BNPT, Ruhut mempertanyakan pelanggaran HAM apa yang sudah dilanggar Densus 88 dalam kasus kematian terduga teroris asal Klaten, Siyono.

"Saya kecam yang datang Komisi III mengatakan Densus 88 melanggar HAM, HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?" ucap Ruhut.

Menurutnya, Anggota Densus 88 selama ini sudah bekerja dengan sangat manusiawi. Bahkan kata Ruhut, pilihan untuk tidak memborgol Siyono karena ingin menghormati yang bersangkutan.

Namun saat diperlakukan manusiawi, Siyono malah balik menyerang aparat yang saat itu sedang menjaganya. "Tapi yang bersangkutan (Siyono), belum balik jadi orang benar, sok ngelawan, hadapilah saja itu Densus," kata dia.

Ruhut juga mengecam dengan berbagai pihak yang selama ini kerap menyuarakan pembubaran Densus 88. Menurutnya bukan malah dibubarkan, tapi harusnya Densus diberikan penambahan anggaran.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya