Liputan6.com, Jakarta - Ayah Siyono, almarhum terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, enggan memberikan keterangan di depan Majelis Hakim sidang etik Polri. Rencananya, dia memberikan kesaksian atas kematian anaknya hari ini. Namun, dia menolak bersaksi.
Pengacara yang mendampingi keluarga Siyono, Trisno Raharjo, membenarkan Marso menolak bersaksi. Sebab, dalam sidang, Marso tidak boleh didampingi pengacara. Bahkan, dia memilih pulang ke kampungnya di Klaten pada Selasa 19 April 2016 malam.
"Ayah almarhum Siyono sudah kembali ke Klaten, kemarin pukul 19.00 WIB dari Jakarta. Hari ini tidak hadir dalam sidang etik di Mabes Polri," kata Trisno saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Baca Juga
Sebenarnya, sambung dia, Marso dijadwalkan kembali memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim etik hari ini. Hanya saja, karena tidak diperkenankan didampingi pengacara maka Marso memilih tidak hadir.
"Karena kemarin tidak diizinkan memberikan keterangan di Majelis Etik bila didampingi Penasihat hukum," ucap Trisno.
Dia juga memastikan tidak ada keluarga almarhum Siyono lainnya yang dijadwalkan diperiksa dalam sidang etik tersebut. Hanya ayah Siyono saja yakni Marso.
"Tidak ada panggilan sidang untuk keluarga yang lain termasuk istri almarhum Siyono," tutup Trisno.