2 Anggota Densus 88 Penjemput Siyono Terancam Dipecat

Dari tuntutan yang dibacakan pimpinan, ada sejumlah hal yang dilanggar dua anggota Densus tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Apr 2016, 17:21 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 17:21 WIB
Densus 88
Dari tuntutan yang dibacakan pimpinan, ada sejumlah hal yang dilanggar dua anggota Densus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menjemput terduga teroris asal Klaten, Siyono, bakal terancam sanksi berat. Mereka diancam pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, saat ini sidang etik atas kedua anggota Densus tersebut masih berlangsung. Agenda sidang telah memasuki pembacaan tuntutan.

Dari tuntutan yang dibacakan, ada sejumlah hal yang dilanggar dua anggota Densus tersebut. Di antaranya tentang kode etik profesi anggota Polri.

"Setiap anggota Polri wajib meningkatkan citra, solidaritas, dan integritas anggotanya. Tuntutan dibacakan melalui akreditor penuntut. Kemudian (dalam kode etik) huruf C-nya, anggota Polri wajib melakukan pekerjaan secara profesional dan proporsional. Pasal 7 ayat 2, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukkan kepemimpinan yang melayani," ucap Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, (27/4/2016).

 

Dua anggota Densus tersebut, ucap Boy, tak hanya melanggar secara etik saja. Melainkan juga yang berkaitan dengan kelembagaan.

"Kemudian yang berkaitan dengan kelembagaan, dengan kode etik kita. Etika kelembagaan masuk pada Pasal 13 ayat 2 huruf a. Bunyinya setiap anggota Polri sebagai atasan dilarang memberi perintah bertentangan dengan norma hukum," kata dia.

Dengan pelanggaran seperti itu, Boy menambahkan, dua anggota Densus itu bakal dikenai sanksi berat. Bahkan, tuntutannya bisa diusulkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

"Tuntutan sanksi terhadap para pelanggar, kewajiban para pelanggar untuk menyatakan permohonan maaf atas kekeliruannya kepada institusi Polri dan masyarakat. Kemudian berkaitan dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang itu tuntutannya untuk diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Boy.

Namun, Boy menegaskan, dalam pembacaan putusannya, pimpinan sidang tentu mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan dua anggota Densus tersebut. Untuk itu, sidang etik dengan agenda pembelaan akan digelar pada pekan depan usai pembacaan tuntutan.

"Sidangnya masih berjalan, belum final sampai putusan. Apabila minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan, setidaknya setelah pembelaan masuk hasil putusan sidang," ucap Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya