Kejati Temukan Benang Merah Kasus Pembunuhan Mirna Salihin

Bagaimana nasib Jessica Wongso setelah Kejati menemukan benang merah dan menarik kesimpulan dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

oleh Audrey Santoso diperbarui 02 Mei 2016, 15:17 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2016, 15:17 WIB
Foto Bukti Keakraban Jessica Wongso dan Mirna Salihin
Keakraban Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin yang terlihat dalam beberapa foto ini, sekarang tinggal kenangan.

Liputan6.com, Jakarta Proses pemeriksaan berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hampir rampung. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan, proses pemeriksaan berkas sudah mencapai 80 persen.

Kepala Humas Kejati Waluyo Yahya mengatakan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) sudah menemukan benang merah dari perjalanan kasus tersebut.

"Proses penelitiannya sudah sampai 80 persen, Insya Allah minggu ini selesai kita periksa. Sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," tutur Waluyo ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Senada dengan Waluyo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menuturkan, para penyidiknya sudah melengkapi materi sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Terakhir dilengkapi kepolisian adalah materi analisa tambahan dari ahli toksikologi.

"Untuk toksikologinya khusus ahli racunnya kami kasih dua. Karena second opininon itu kan bagus. Supaya nggak terlihat subjektif. Keterangan tambahan itu saja. Toksikologi itu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dia menyatakan, pemeriksaan tersebut, yakni seputar reaksi sianida berdasarkan waktu racun dimasukan ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diseruput Mirna, "(materi pemeriksaan) waktu antara meracun, racun masuk ke gelas, efeknya baik efek luar (tubuh) maupun efek dalam (tubuh), dan sebagainya."

Krishna meminta dukungan masyarakat agar polisi bisa merampungkan kewajiban melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejati DKI Jakarta. Ia mengungkapkan keinginannya agar Jessica, segera diadili di meja hijau agar rasa penasaran masyarakat terjawab tuntas.

"Supaya tidak ada pertanyaan di masyarakat 'sampai di mana kasusnya?'. Kami juga ingin kasusnya terang benderang. Kasus ini bukan satu orang yang bekerja, tim besar 80 orang," pungkas Krishna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya