Liputan6.com, Jakarta - Polri optimistis berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, meskipun masa penahanan tinggal 30 hari.
"Perpanjangan masa penahanan 30 hari ke depan harus dimanfaatkan betul, untuk melengkapi petunjuk jaksa," ujar Kadiv Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Mantan Kapolda Banten ini meminta semua pihak mempercayakan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut, yang ditangani jajaran Polda Metro Jaya bisa selesai secara profesional.
"Biarkan dulu penyidik Polda Metro bekerja sampai nanti bisa dinyatakan lengkap (P21)‎," tutur dia.
Baca Juga
Terkait rencana Jessica mengajukan gugatan dan meminta dibebaskan, apabila berkas tak kunjung P21, Boy enggan menanggapi. Dia optimistis pada akhir masa perpanjangan pernahanan, berkas perkara dinyatakan lengkap.
"‎Masih ada tenggat waktu bagi penyidik Polda Metro. Kita tunggu dulu, Mabes Polri akan supervisi terus, mengawasi kinerja penyidik Polda Metro," Boy menandaskan.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Jumat malam 29 Januari 2016. Keesokan harinya, perempuan 27 tahun itu ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Oliver Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Kopi tersebut mengandung racun sianida.