Pemprov DKI Ajukan Kasasi Kasus Lahan Bidaracina

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikalahkan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Mei 2016, 12:07 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 12:07 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikalahkan warga Bidaracina di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga menggugat penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung.

Meski demikian, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana mengatakan pihaknya sudah mengajukan kasasi. "Kita sudah ajukan kasasi, karena itu proses pengadaan tanah kan. Kalau kalah di PTUN enggak banding, langsung ajukan kasasi," ujar Yayan di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Pemprov DKI, ungkap dia, mengajukan kasasi itu pada Rabu 27 April 2016. "Kasasinya dari hari Rabu yang lalu yah. Sekarang kita sedang menyusun memorinya (kasasi)," tutup Yayan.

Warga Bidaracina, Cawang, Jakarta Timur, memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 tentang lokasi sodetan Kali Ciliwung di PTUN.

Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 tersebut berisi Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).

Dalam putusan di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu batal.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya