Ditusuk Berkali-kali, Ade Tewas di Tangan Pasangan Sejenisnya

Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya korban meminta pelaku melakukan seks oral untuknya dengan iming-iming sejumlah uang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mei 2016, 22:51 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2016, 22:51 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan Eno. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria ditemukan tewas dengan luka mengenaskan di Kampung Nambo RT 12 RT 06 Jalan Aru, Desa Sukasejati, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 7 Mei malam. Pada leher pria bernama Ade alias Dede itu terdapat sejumlah luka tusuk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pelaku adalah warga Cirebon bernama Muhamad Jupri alias Bray dan bekerja sebagai buruh lepas harian.

"Korban dan pelaku diduga pasangan gay (sesama jenis), keduanya berkenalan melalui pesan singkat," kata Awi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Minggu (8/5/2016).

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya korban meminta pelaku melakukan seks oral untuknya dengan iming-iming sejumlah uang. Pelaku sempat menolak namun kemudian bersedia.

Mereka pun bertemu di lokasi kejadian sekira pukul 20.00 WIB. Korban memberi Rp 200 ribu kepada pelaku dan berjanji membayar bertahap.

"Pelaku saat itu posisinya jongkok dan lutut menyentuh tanah, sementara korban rebahan," sambung Awi.

 

Korban menggunakan sweater sebagai alas untuk rebahan. Tiba-tiba, pelaku menusuk leher korban sebanyak satu kali. Korban pun refleks bangun dari posisinya kemudian mencoba melawan. Sayang, pelaku menusuknya kembali berulang kali hingga tewas.

"Setelah dilakukan pengembangan oleh Jatanras Polres Bekasi, pelaku berhasil ditangkap di kontrakan yang ada di Kampung Babakan RT 01, RW 01, Desa Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat," kata Awi.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh polisi, mereka ialah rekan korban yakni Acon, Oding, Asep, dan Ade yang berasal dari Kampung Nambo, Cikarang Selatan, Bekasi.

Polisi juga menyita sebuah sweater, tiga telepon genggam, sepasang sandal dan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," pungkas Awi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya