Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom mengaku jadi korban pencurian bandwidth atau kuota internet dan merugi hingga Rp 15 miliar. Hal tersebut diduga sudah terjadi sejak enam bulan belakangan.
PT Telkom akhirnya melaporkan dugaan pencurian ini ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2016. Setelah 10 hari menyelidiki, polisi akhirnya mendeteksi keberadaan para pencuri bandwidth. Mereka dibekuk dalam waktu setengah bulan di 4 lokasi berbeda.
"Pada 28 Maret, Tim Subdit Cybercrime dipimpin AKBP Suharyanto berangkat menuju Tanjung Pinang dan Medan Sumatera Utara untuk menangkap RH dan KA," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).
"Selanjutnya pada 1 April di Tangerang Selatan, ditangkap kembali AK. Kami pun melakukan pengembangan hingga ke Bandung untuk menangkap YP, AB, EJ dan AFW dan pada 15 April kami berhasil amankan AB dan SPB," sambung dia.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan KTP masing-masing pelaku 12 buku rekening atas nama tersangka KA, enam laptop, 11 ponsel, 27 kartu ATM, satu bundel dokumen, tiga CPU, modem, flashdisk, tiga kartu karyawan Telkom Akses, satu kartu karyawan outsourcing Telkom dan buku keuangan.
"Pelaku terdiri dari ekternal PT Telkom dan oknum PT Telkom yang diketahui pegawai outsourcing," kata Mujiyono.
Baca Juga
Mujiyono menjelaskan modus pencurian kuota internet ini adalah pelaku eksternal, bekerja sama dengan pegawai outsourcing PT Telkom, untuk memasuki sistem jaringan internet PT Telkom.
Untuk menyusup ke dalam sistem, kata dia, pelaku internal menggunakan username dan password pegawai. Lalu ia merubah paket internet pelanggan menjadi lebih besar kuotanya.
"Pelaku eksternal memasang iklan jasa upgrade bandwidth Speedy Telkom di media sosial seperti Facebook, Blogspot, BBM Group menggunakan logo Telkom dan mengatasnamakan Telkom. Mereka menghubungi pelanggan yang tertarik dengan mengaku sebagai rekanan Telkom," jelas Mujiyono.
"Setelah pelanggan setuju, pihak eksternal ini menghubungi oknum PT Telkom untuk melakukan akses terhadap server Telkom, untuk menaikan kapasitas atau kecepatan internet pelanggan. Setelah itu mereka bagi hasil," sambung dia.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka pencurian ini dikenakan Pasal 362 juncto 30, 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, juncto Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, beserta denda maksimal Rp 10 miliar.