Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menutup sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
"Menindaklanjuti SK Nomor 354 Menteri LHK tanggal 9 Mei 2016, yakni penghentian sementara kegiatan reklamasi," kata Rasio di lokasi reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Roy ini menambahkan, jika aktivitas reklamasi tidak juga dihentikan setelah keputusan ini, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi tegas ke pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Melanggar Pasal 114 UU Nomor 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman setahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bahkan bila tidak dipatuhi, bisa dicabut izinnya dan ditutup," ujar Roy.