Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pemeriksaan dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Banyak temuan-temuan baru yang didapat lembaga antirasuah itu dalam kasus reklamasi. Seperti disampaikan Ketua KPK Agus Raharjo, namun dia enggan merinci apa temuan baru yang dimaksud itu.
"Masih terus berkembang. Banyak temuan-temuan baru," ujar Agus di Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.
Baca Juga
Atas temuan-temuan baru itu, sambung dia, KPK tentu saja akan melakukan tindak lanjut ke depan. Termasuk soal tersangka baru pada kasus yang sudah menjerat tiga tersangka tersebut.
"Mungkin nanti ada tindak lanjut. Tapi kami masih kumpulkan fakta dan bukti. Mudah-mudahan nanti segera ada pengumuman," ucap Agus.
Lalu apakah KPK membidik sejumlah orang yang sudah dicegah ke luar negeri, seperti Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dan Staf Kusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja? Menurut dia, pihak-pihak yang dicegah sejauh ini belum ditemukan bukti keterlibatannya.
"Belum (ada keterlibatan)," ujar Agus.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasusdugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Tak berhenti di situ,KPK pun memberikan sinyal akan ada babak baru dalam kasus dugaan suap tersebut. Sinyal itu terbaca dalam beberapa waktu terakhir. Selain Ahok, beberapa orang dari Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta serta pihak pengembang yang terus-menerus diperiksa KPK sebagai saksi.
Bahkan, ada sejumlah pihak yang diperiksa berkali-kali, namun agenda pemeriksaannya tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.
Advertisement