Dalami Kasus Reklamasi, KPK Periksa Direktur Agung Podomoro Land

Dia diperiksa sebagai saksi untuk Trinanda Prihantoro yang merupakan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Mei 2016, 13:26 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 13:26 WIB
20160504--Proyek-Reklamasi-Pulau-C-dan-D-Jakarta-FF
Sejumlah penjaga berjaga ketat di lokasi pintu masuk Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Jakarta, Rabu (4/5). Di setiap sektor Pulau C dan D dijaga ketat oleh para penjaga dari PT. KNI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APL), Miarni Ang.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Trinanda Prihantoro yang merupakan Personal Assistant PT APL.

Hadir menggunakan baju putih, Miarni irit bicara. Dia bungkam saat ditanyakan ada aliran dana dari APL untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

"Nanti ya, nanti, nanti ya," ucap Miarni seraya masuk ke dalam gedung KPK Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Pembahasan kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima suap, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

‎Sementara Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenai Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya