Kepala Bappeda DKI: Moratorium Cari Solusi Terbaik Reklamasi

Menurut Tuty Kusumawati, Pemprov DKI mendukung moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Mei 2016, 23:07 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 23:07 WIB
Kepala Bappeda DKI
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati saat berbincang dengan Liputan6.com di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/5/2016). (Liputan6.com/Gempur Muhammad Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyatakan, Pemprov DKI mendukung moratorium atau penghentian sementara megaproyek reklamasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurut Tuty, pemerintah daerah dan pemerintah pusat merupakan satu kesatuan. Maka DKI sebagai pemerintah daerah mendukung keputusan pemerintah pusat.

"Pemerintah itu ada pusat dan daerah. Kami yakin dan percaya, semangat (moratorium) untuk cari solusi terbaik (proyek reklamasi)," ucap Tuty pada Liputan6.com di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Menurut Tuty, moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta diperlukan untuk melengkapi dan mengkaji hal yang belum dipenuhi pengembang. "Kita cari kelengkapan jika ada hal yang perlu dilengkapi."

Selain itu, menurut Tuty, Pemprov DKI mengeluarkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) per pulau reklamasi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2013. Dengan demikian, pulau C dan D yang sudah memulai pembangunan sudah memiliki Amdal.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) resmi menutup sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani€Ž mengatakan, pihaknya serius menindaklanjuti keputusan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Menindaklanjuti SK Nomor 354 Menteri LHK tanggal 9 Mei 2016, yakni penghentian sementara kegiatan reklamasi," kata Rasio di lokasi reklamasi Teluk Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya