Siswa SMP Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Wanita Muda Tangerang

Siswa SMP berusia 15 tahun jadi tersangka pembunuhan wanita dengan cangkul di Tangerang.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mei 2016, 11:47 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 11:47 WIB
20160130-Krishna Murti Ungkap Status Jessica dalam Kasus Kopi Beracun
Direskrimum, Kombes Pol Krishna Murti saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakrta, Sabtu, (30/1). Ia menyatakan bahwa Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus kopi beracun. (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Tangerang - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang mengungkap pembunuhan wanita dengan cangkul Enno Parihah (18), setelah meringkus tersangka RAH. Tersangka RAH masih berusia 15 tahun dan berstatus siswa SMP.

Selain menangkap RAH, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yakni RA dan IH. Ketiga tersangka diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian di Dadap Kosambi, Tangerang, Banten, Sabtu 14 Mei lalu.

"Keduanya diduga turut serta membunuh korban namun petugas masih mendalami keterkaitan kedua orang itu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti di Jakarta, Senin (16/5/2016), seperti dikutip dari Antara.

Krishna menuturkan, RAH berkenalan dengan Enno sebulan lalu.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menyita satu potong kaus oblong warna hitam, celana pendek jeans, sepasang sandal jepit, dan satu telepon selular milik RAH, serta satu telepon selular milik Enno.

Sebelumnya, warga menemukan Enno tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kontrakan di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei lalu.

Berdasarkan luka yang ditemukan dan hasil olah TKP, polisi menduga Enno dibunuh.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi bugil dan terdapat gagang cangkul menancap di bagian tubuh yang diduga sengaja dilakukan pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya