Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq sebagai tersangka. Dia bersama dua pimpinan gerakan itu disangka menistakan agama.
"Betul sudah ditahan. Tadi malam, saya tanda tangan berkas penahanannya pukul 19.30 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agun Andrianto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Gafatar menjadi organisasi yang dicap ilegal karena tak terdaftar di pemerintahan, dan tak mempunyai surat keterangan terdaftar sebagai organisasi yang sah. Apalagi banyak warga dilaporkan hilang karena ikut Gafatar, sehingga keberadaan organisasi ini meresahkan masyarakat.
Advertisement
Ahmad Musadeq sendiri sebelum terlibat kasus Gafatar, pernah terjerat kasus aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah pada 2006. Sebagai pendiri aliran, Ahmad Musadeq menyatakan diri sebagai nabi atau mesias.
Baca Juga
Al-Qiyadah al-Islamiyah merupakan sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkretisme ajaran dari Al-Qur'an, Injil, dan Yahudi, juga wahyu yang diakui turun kepada pemimpinnya.
Gerakan ini sempat disorot masyarakat secara besar-besaran yang kemudian muncul stempel sesat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 4 Oktober 2007. Stempel sesat muncul setelah MUI meneliti secara subyektif selama 3 bulan, karena menyimpang dari ajaran Islam dan melakukan sinkretisme agama.
Pada 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Musadeq 4 tahun penjara dipotong masa tahanan atas pasal penodaan agama.
Meski pernah menyatakan diri bertobat, Ahmad Musadeq hingga kini dianggap masih menyebarkan ajarannya dengan menggunakan nama lain. Di antaranya Milah Abraham dan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang masih aktif di beberapa wilayah Indonesia.