Kapolres Tangsel: Gedung Tua Roboh di Bintaro Tidak Lolos Uji

Ayi belum bisa memastikan, apakah benar gedung tersebut sengaja dirobohkan atau insiden.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jun 2016, 16:34 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 16:34 WIB
Gedung tua di Bintaro Roboh
Gedung tua di Bintaro Roboh

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Gedung tua 17 lantai di Bintaro Sektor 7 Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan roboh. Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan menyatakan, struktur bangunan tidak kokoh disinyalir menjadi penyebab robohnya bangunan tersebut.

Bangunan yang masih berbentuk rangka tersebut diketahui bernama Gedung Panin. "Gedung Panin Bintaro ini kontruksi antara tahun 1995-1996, dibangun oleh Jaya Property," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, Kamis (2/6/2016).

Awal bangunan tersebut 17 lantai, kemudian ditambah empat lantai lagi dengan pelaksana Jaya Kontruksi. Sayangnya, uji kelayakan dinyatakan tidak lulus uji atau tidak kuat.

"Sehingga bangunan dibiarkan dan tidak dilanjutkan peruntukannya," kataAyi.

Lalu, rangka bangunan tersebut dibeli oleh seseorang bernama Rozak, Tulsiam dan Soleman asal Jakarta Selatan.

Dari keterangan Rozak inilah, pada 1 Mei lalu dilakukan pembongkaran secara manual oleh pekerjanya sebanyak 15 orang. Dan pada proses pengerjaan hari ini dibawa kendali mandor Khairul Anwar (28) insiden robohnya gedung tersebut terjadi.

"Dari keterangan saksi, saat kejadian tersebut pekerja sedang istirahat di belakang gedung," kata Ayi. Ternyata sebagian sisi depan gedung roboh.

Ayi belum bisa memastikan, apakah benar gedung tersebut memang sengaja dirobohkan atau insiden. "Kami masih selidiki mendalam, ini saya mau datang langsung ke tempat kejadian," ungkap Ayi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya