Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap menertibkan kawasan Bukit Duri Jakarta Selatan meski warga mengajukan gugatan class action.
Menurut Ahok, siapapun berhak mengajukan gugatan. Hanya, pihaknya tetap akan melanjutkan normalisasi Kali Ciliwung karena permukiman tersebut merusak lingkungan dan menyebabkan banjir.
"Ya biarin saja, orang dia tinggal di sungai kok. Kalau kita gugat Anda merusak lingkungan bagimana? Kan yang kita bereskan (permukiman liar) di pinggiran sungai," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Ahok pun mengoreksi kata 'digusur' yang dipakai warga. Menurut dia, kata yang tepat adalah menertibkan dan memindahkan warga ke tempat yang lebih layak.
"Bukan gusurlah. Kita kan pindahin ke rusun. Kita mau sheet pile, kan kita dorong dia pindah," ucap Ahok
Saat ini Ahok masih menunda penertiban Bukit Duri karena menunggu pembangunan rusun untuk ditempati warga.