Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang sebanyak itu diterimanya dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa merinci uang suap kepada Damayanti dilakukan secara tiga kali. Pertama, 328 ribu dolar Singapura. Khoir memberikan uang itu pada 25 November 2015 setelah memerintahkan stafnya untuk menyiapkan paket pelicin tersebut.
"Pada 25 November 2015, Abdul Khoir memerintahkan stafnya untuk menyiapkan uang 328 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Selanjutnya, Khoir menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti beserta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. Pemberian dilakukan di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Uang haram itu kemudian dibagi-bagi. Rinciannya 245.700 dolar Singapura untuk sang Wakil Rakyat dari PDIP, Damayanti, serta masing-masing 41.150 dolar Singapura untuk Julia dan Dessy.
Lalu pemberian uang Rp 1 miliar dilakukan Khoir pada 26 November 2015. Kejadian mulanya, Khoir diminta Damayanti untuk menyiapkan uang guna keperluan pilkada di Jawa Tengah. Khoir pun menyiapkan uang Rp 1 miliar dan memberikan kepada Damayanti di kantor Kementerian PUPR, Jakarta.
Terakhir, pemberian uang 404 ribu dolar Singapura, diberikan Khoir pada 7 Januari 2016. Bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Khoir menyerahkan uang sebesar itu kepada Dessy dan Julia. Uang tersebut merupakan commitment fee program aspirasi milik anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada mantan politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan 404 ribu dolar Singapura. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kronologi Suap Rp 8,1 Miliar yang Diterima Damayanti
Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap Rp 8,1 miliar.
Diperbarui 08 Jun 2016, 16:08 WIBDiterbitkan 08 Jun 2016, 16:08 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Damayanti Wisnu Putranti, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemakaman Paus Fransiskus Hari Ini: Prosesi Sederhana di Basilika Santa Maria Maggiore
5 Potret Gaun Pesta Modern Model Ball Gown Kondangan sampai Red Carpet
OpenSea Kembali Rajai Pasar NFT, Ungguli Blur dan Magic Eden
Lebaran Betawi 2025 di Monas, Makanan Khas Daerah Dibagikan Gratis Hari Ini
7 Model Rambut Jadul Wanita yang Kembali Ngetren di 2025, Jadi Rekomendasi
Soal Aturan Kemasan Rokok, Ini Kata Pengusaha Ritel
Istri Sering Ngeluh Uang Belanja Kurang? Amalkan Doa Ini agar Rezeki Suami Mengalir Deras
Pesan Khusus Gloria untuk Rehan di Piala Sudirman 2025
IHSG Sepekan Menguat 3,74%, Simak Daftar Top Gainers dan Top Losers 21-25 April 2025
Singgung Hilirisasi, Gibran: Sekedar Kaya Saja Tidak Cukup
5 Model Gamis Mermaid yang Glamor dan Cocok untuk Acara Spesial
IMDE Gelar Diskusi Film “Harmoni” di Dies Natalis ke-27