'Baju Jahitan' Jadi Kode Damayanti untuk Uang Suap

Dessy menggunakan istilah 'baju jahitan' ketika mengontak Damayanti melalui sambungan telepon pada 7 Januari 2016 lalu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Jun 2016, 15:23 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 15:23 WIB
20160608-Damayanti Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan-Jakarta
Terdakwa kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Damayanti Wisnu Putranti berjalan keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Mantan anggota DPR RI F-PDIP itu baru saja menjalani sidang perdana. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Uang "haram" itu diterima Damayanti agar mengusulkan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara masuk dalam program aspirasi Komisi V DPR.

Dua staf Damayanti di Komisi V, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin, turut kecipratan duit pelicin dari Damayanti. Keduanya juga dianggap punya peran dalam memuluskan rencana "jahat" sang wakil rakyat.

Dessy sendiri pernah mengungkapkan mengenai uang suap itu kepada Damayanti. Untuk menyamarkan uang suap dari ‎Khoir, Dessy menggunakan istilah sebagai pengganti kata uang suap. Ia menggunakan istilah "baju jahitan" ketika mengontak Damayanti melalui sambungan telepon pada 7 Januari 2016 lalu.

"Tadi sudah ketemu, bajunya sudah pada bisa diambil jahitannya," ujar jaksa Iskandar Marwanto menirukan ucapan Dessy kepada Damayanti saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Awalnya, Khoir mengadakan pertemuan dengan Dessy dan Julia. Pertemuan dilakukan di Foodcourt Pasaraya Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 7 Januari 2016.

Khoir di pertemuan itu memberikan uang 404 ribu dolar Singapura kepada Julia. Uang itu adalah commitment fee atas program aspirasi milik anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.

Dari situ Dessy kemudian menelepon Damayanti dan mengatakan kalau uang suap itu sudah diterima. Dessy menggunakan istilah "baju jahitan" agar tidak kentara kalau itu adalah uang suap.

Di ujung telepon, Damayanti mengatakan sudah paham. "Oh ya, ya, ya, paham," ujar jaksa Iskandar menirukan suara Damayanti.

Selang sehari kemudian, tepatnya 8 Januari 2016, giliran Julia yang melaporkan ke Damayanti soal penerimaan uang "pelicin" tersebut.‎ Dia bahkan meminta Damayanti agar mengarahkannya.

"Mbak Yanti, dari Mas Dul (Abdul Khoir) sudah ada, mohon arahannya ya Mbak," ucap jaksa Iskandar mengucapkan kembali perkataan Julia.

Damayanti kemudian meminta Julia menghitung uangnya. Dia juga meminta agar disisihkan untuk Budi Supriyanto dan sisanya dibagi bertiga antara Damayanti‎, Dessy, dan Julia.

"Minta tolong dihitung. Yang penting Mas Budi (Budi Supriyanto) enem dari seket ya, nanti sisanya kita bagi bertiga," kata Damayanti kepada Julia seperti ditirukan jaksa Iskandar.

Di situ, Julia kemudian memisahkan uang untuk Budi sebanyak 305 ribu dolar Singapura. Sisanya, 99 ribu dolar Singapura dibagi bertiga untuk Damayanti, Dessy, dan Julia.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang sebanyak itu diberikan kepada politikus PDIP tersebut secara terpisah dengan rincian 328 ribu dolar Singapura, Rp 1 miliar dalam bentuk mata dollar Amerika Serikat dan 404 ribu dolar Singapura.

Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya