Bus Jemputan PNS Dipastikan Tak Boleh Masuk Jalur Transjakarta

Bus antar-jemput pegawai negeri sipil (PNS) diputuskan tidak boleh melintasi jalur bus Transjakarta

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Jun 2016, 14:55 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2016, 14:55 WIB
20160104-Terobos-Jalur-Transjakarta-IA
Pemotor melintasi jalur Transjakarta di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (4/1). Buruknya mental pemotor membuat jalur khusus tersebut seringkali disalahgunakan, meskipun kondisi lalu lintas Jakarta dalam kondisi lengang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bus antar-jemput pegawai negeri sipil (PNS) diputuskan tidak boleh melintasi jalur bus Transjakarta. Hal ini berlaku mulai Senin 13 Juni 2016.

Kepala Dinas Perhubungan dan Trasnportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, keputusan ini merupakan hasil diskusi dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Saymsul Bahri. Larangan ini juga bertujuan untuk memudahkan pengawasan petugas di lapangan.

"Sebenarnya kemarin sudah ada wacana seperti itu (boleh masuk busway). Cuma Dirlantas bilang 'jangan deh pak, nanti kita agak susah juga, repot. Nanti bus TNI/Polri, bus PNS Kementerian pada minta (masuk) juga," kata Andri saat dikonfirmasi, Minggu (12/6/2016).

Sebelumnya memang sempat diwacanakan bus antar-jemput PNS masuk dalam golongan yang diperbolehkan melintasi jalur bus Transjakarta. Dengan keputusan ini menegaskan pelarangan itu, terlebih Gubernur DKI Jakarta Ahok juga sepakat dengan keputusan itu.

"Pak Gubernur juga sempat minta saran dari Dirlantas. Disepakatinya tidak boleh," pungkas Andri.

Pemprov DKI mengkaji aturan yang memperbolehkan bus instansi pemerintah melintasi busway. Pembahasan ini merupakan bentuk respons laporan warga terkait seringnya bus Pemprov DKI yang melintasi busway.

Namun, dalam rapat bersama Polda Metro Jaya pada Jumat lalu, disepakati tidak boleh ada lagi kendaraan selain bus Transjakarta yang diperbolehkan melintasi busway. Kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya