Sterilisasi Ketat Busway Mulai Pagi Ini, Penerobos Ditindak Tegas

Polisi tidak akan kompromi terhadap para pelanggar jalur bus Transjakarta. Mereka akan diberikan surat tilang untuk menjalani hukuman.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Jun 2016, 07:32 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2016, 07:32 WIB
20160612-Sterilisasi Jalur Busway Bakal Dimulai Besok
Petugas TransJakarta menjaga jalur busway dikawasan Pramuka, Jakarta, Minggu (12/6/2016). Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sterilisasi jalur Trans Jakarta mulai Senin nanti (13/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai pagi ini, Senin (13/6/2016), jalur Transjakarta disterilisasi dari kendaraan lain. Bagi kendaraan selain Transjakarta yang coba-coba memasuki jalur tersebut akan ditindak tegas.

Pantauan Liputan6.com, di jalur Transjakarta arah Pulogadung-Dukuh Atas, meski belum nampak ada petugas, tapi terlihat tembok pembatas tinggi yang memisahkan busway dengan jalur biasa, sehingga menyulitkan kendaraan lain memasuki jalur tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerapkan kembali aturan ini agar warga dapat beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.

Kebijakan tersebut didukung Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono. "Pada intinya akan mengembalikan fungsi busway (jalur bus) untuk dilewati Transjakarta. Dan mulai besok kita akan lakukan penindakan tegas terkait penggunaan jalur itu," ucap Awi di kantornya, Jakarta, Minggu 12 Juni 2016.

Awi menegaskan, selain bus Transjakarta, jalur itu hanya bisa digunakan untuk evakuasi atau darurat, serta mobil pemerintah yang berpelat RI. Bahkan mobil kedubes pun dilarang melintas.

"Tentunya Kendaraan umum tidak boleh masuk, dispensasinya paling kendaraan-kendaraan darurat saja. Misalnya ambulans, pemadam kebakaran. Kemudian kendaraan seri RI, tentunya nanti kita selektif prioritas. Kemudian pelat nomor CD, pelat diplomatik kita larang, termasuk TNI Polri juga dilarang masuk jalur," tegas Awi.

Polisi, kata dia, tidak akan kompromi terhadap para pelanggar jalur bus Transjakarta. Mereka akan diberikan surat tilang untuk selanjutnya diproses secara hukum.

"Bukan tilang biru atau merah, intinya kita akan tindak tegas. Kita tidak ada kompromi lagi sudah, tujuannya tujuan baik atasi kemacetan di Jakarta, mengalihkan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Konsekuensinya pemda siapkan kendaraan umum (yang layak)," tandas Awi.

Ahok sebelumnya mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang bisa melintasi busway. Seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil menteri berplat RI. Penggunaan bus Transjakarta itu sebagai alternatif jalur evakuasi saat macet melanda Jakarta.

Sedangkan kendaraan milik kedutaan besar berplat CD, Ahok menegaskan tak mengizinkannya melintasi jalur bus Transjakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya