Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali akan menggalakkan sterilisasi jalur Transjakarta. Peraturan itu diterapkan agar warga dapat beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.
Kebijakan tersebut didukung Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan, larangan melintasi busway mulai diterapkan pada Senin 13 Juni 2016.
Baca Juga
"Pada intinya akan mengembalikan fungsi busway (jalur bus) untuk dilewati Transjakarta. Dan mulai besok kita akan lakukan penindakan tegas terkait penggunaan jalur itu," ucap Awi di kantornya, Jakarta, Minggu (12/6/2016).
Advertisement
Awi menegaskan, selain bus Transjakarta, jalur itu hanya bisa digunakan untuk evakuasi atau darurat, serta mobil pemerintah yang berplat RI. Bahkan mobil kedubes pun dilarang melintas.
"Tentunya Kendaraan umum tidak boleh masuk, dispensasinya paling kendaraan-kendaraan darurat saja. Misalnya ambulans, pemadam kebakaran. Kemudian kendaraan seri RI, tentunya nanti kita selektif prioritas. Kemudian pelat nomor CD, pelat diplomatik kita larang, termasuk TNI Polri juga dilarang masuk jalur," tegas Awi.
Polisi, kata dia, tidak akan kompromi terhadap para pelanggar jalur bus Transjakarta. Mereka akan diberikan surat tilang untuk selanjutnya diproses secara hukum.
"Bukan tilang biru atau merah, intinya kita akan tindak tegas. Kita tidak ada kompromi lagi sudah, tujuannya tujuan baik atasi kemacetan di Jakarta, mengalihkan kendaraan pribadi ke transportasi umum. Konsekuensinya pemda siapkan kendaraan umum (yang layak)," tandas Awi.
Ahok sebelumnya mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang bisa melintasi busway. Seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil menteri berplat RI. Penggunaan bus Transjakarta itu sebagai alternatif jalur evakuasi saat macet melanda Jakarta.
Sedangkan kendaraan milik kedutaan besar berplat CD, Ahok menegaskan tak mengizinkannya melintasi jalur bus Transjakarta.