Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo. Dia didakwa jaksa penuntut umum menerima suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Deiyai, Papua.
Jelang nasibnya ditentukan, Dewie berharap majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan. "Ya, berharap divonis bebas kan, pasti kan. Kita serahkan semua yang terbaik menurut Allah," ujar Dewie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Politikus Partai Hanura itu menolak semua tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.
"Kan semua tuntutanya saya tolak pada pledoi. Mudah-mudahan ada keadilan sebenar-benarnya di republik ini," kata Dewie.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut mencabut hak politik Dewie untuk memilih dan dipilih untuk jabatan publik selama 3 tahun. Karena jabatan terdakwa adalah politis atas dukungan partai politik dan rakyat.
Jaksa mendakwa Dewie dan Bambang menerima uang sejumlah Rp 1,7 miliar dari Kepala dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiadi Jusuf. Dewie dan stafnya menerima uang pelicin itu untuk mengupayakan anggaran sejumlah Rp 50 miliar dari pemerintah pusat guna membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo Harap Divonis Bebas Hakim Tipikor
Dewie Yasin Limpo menolak semua tuntutan jaksa. Dia merasa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta dalam kasus ini.
Diperbarui 13 Jun 2016, 14:32 WIBDiterbitkan 13 Jun 2016, 14:32 WIB
Anggota DPR RI F-Partai Hanura Dewie Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Selasa (27/10). Dewie ditetapkan tersangka dugaan suap proyek pembangkit listrik di Papua. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Saja Manfaat Danantara? Ini Penjelasannya
Pupuk Kaltim dan Raffi Ahmad Lepas Ekspor Perdana Produk UMKM ke Filipina
VIDEO: Aksi Solidaritas untuk Grup Band Sukatani, Massa Lempar Uang di Depan Barisan Polisi
Inspiratif, Penyandang Disabilitas Tuna Daksa Jadi Salah Satu Lulusan UT Jakarta di Wisuda Periode I Tahun 2025
5 Kardinal Ini Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus
3 Fakta Terkait Kondisi Kesehatan Terkini Paus Fransiskus, Sempat Beredar Kabar Persiapan Pemakaman
OJK Minta Pelaku Industri Keuangan Syariah 'Jemput Bola' Layani Masyarakat
Lakukan Sholat Khafifatain Dulu jika Ingin Tahajud setelah Witir, Caranya Begini Kata UAH
Ciri-ciri Kadar Gula Tinggi pada Wanita yang Harus Diwaspadai, Begini Cara Mencegahnya
VIDEO: Prabowo Temui Pemred Media di Hambalang Bogor, Ajak Tukar Pikiran Soal Isu Terkini
Prabowo Luncurkan Danantara di Istana, Senin 24 Februari 2025 Besok
Ciri-ciri Penyakit Kolesterol Kambuh, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya