Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan‎ kepada mantan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi.
Meski begitu, Majelis Hakim menolak mencabut aktivitas politik politikus Partai Hanura itu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Dewie masih bisa mengikuti pemilihan usai menjalani masa hukumannya.
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum. Maka, pencabutan hak politik sepatutnya untuk ditolak," ujar anggota Majelis Hakim Siti dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurut Majelis Hakim, pencabutan hak politik sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Selain itu, pencabutan hak politik dinilai tidak perlu, karena sudah ada penilaian dari masyarakat mengenai terdakwa.
Majelis Hakim menjatuhi vonis kepada Dewie Yasin Limpo pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhi kepada Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi.
Majelis hakim menyatakan Dewie Yasin dan Bambang terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf. Keduanya menerima pelicin sebesar 177.700 dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar.
Uang pelicin diberikan agar Dewie selaku Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai, Papua mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.
Perbuatan Dewie Yasin Limpo dan Bambang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Divonis 6 Tahun Bui, Hak Politik Dewie Yasin Limpo Tidak Dicabut
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Staf Ahli Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi.
Diperbarui 13 Jun 2016, 16:49 WIBDiterbitkan 13 Jun 2016, 16:49 WIB
Mantan Anggota komisi VII DPR RI dari F-Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo menangis usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6). Dewie divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
Berita Terbaru
Tinjau Stasiun Tugu DIY, Kapolri: Mudik dengan Kereta Api Bisa Jadi Alternatif
Trik Berhitung Cepat Matematika untuk Meningkatkan Kemampuan Hitung
Penyakit Ginjal di Singapura Meningkat, Setengah Juta Orang Kena Gagal Ginjal karena Kebiasaan Ini
Tarif Tol Probowangi Terbaru 2025, Kapan Dibuka?
IHSG Meroket 4,03 Persen, Investor Asing Beli Saham Rp 3,25 Triliun
Apa Arti Lailatul Qadar? Ketahui Amalan dan Pahalanya yang Luar Biasa
Potret 8 Artis Sahur Bareng Raffi Ahmad Selama Ramadhan 2025, Penuh Keakraban
Uni Emirat Arab Siap Rilis Dirham Digital Juni 2025
Jose Mourinho Susun Strategi Demi Datangkan Kiper Andalan Manchester City
Usulan Lokasi Sekolah Rakyat, Pemda Jabar Bidik Empat Tempat
Top 3 Tekno : Kode Redeem Free Fire hingga Spesifikasi Poco F7 Pro Paling Dicari
Daya Beli Lesu, Ramadan dan Lebaran 2025 Diramal Belum Bisa Dongkrak Ekonomi