Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Bui

Vonis Dewie Yasin Limpo tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu sembilan tahun penjara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jun 2016, 14:53 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2016, 14:53 WIB
Dewie Yasin Limpo
Dewie Yasin Limpo menangis usai divonis 6 tahun penjara (Liputan6.com/ Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhi kepada Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi.

Majelis hakim menyatakan Dewie Yasin dan Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf. Keduanya menerima pelicin sebsar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar.
‎
"Menyatakan terdakwa I Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Majelis Hakim Ketua Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Dewie dan Bambang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam vonis ini, pertimbangan yang memberatkan, Dewie Yasin dan Bambang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
‎
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Dewie dan Bambang dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dewie dan Bambang menerima SGD 177.700 atau Rp 1,7 miliar agar Dewie selaku Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai, Papua mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.

Atas vonis tersebut, pihak Dewie Yasin Limpo menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga diutarakan Jaksa yang menyatakan akan mempertimbangkan upaya lanjutan atas vonis ini.‎
‎

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya