Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada mantan Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman serupa juga dijatuhi kepada Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi.
Majelis hakim menyatakan Dewie Yasin dan Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha Setiadi Jusuf. Keduanya menerima pelicin sebsar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar.
"Menyatakan terdakwa I Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Majelis Hakim Ketua Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dewie dan Bambang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam vonis ini, pertimbangan yang memberatkan, Dewie Yasin dan Bambang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Dewie dan Bambang dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dewie dan Bambang menerima SGD 177.700 atau Rp 1,7 miliar agar Dewie selaku Komisi VII DPR mengupayakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Kabupaten Deiyai, Papua mendapatkan anggaran dari APBN 2016 dan dicairkan melalui Kementerian ESDM.
Atas vonis tersebut, pihak Dewie Yasin Limpo menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga diutarakan Jaksa yang menyatakan akan mempertimbangkan upaya lanjutan atas vonis ini.
Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Bui
Vonis Dewie Yasin Limpo tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu sembilan tahun penjara.
Diperbarui 13 Jun 2016, 14:53 WIBDiterbitkan 13 Jun 2016, 14:53 WIB
Dewie Yasin Limpo menangis usai divonis 6 tahun penjara (Liputan6.com/ Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 MegapolitanAlasan Pramono Pecat Direktur IT Bank DKI
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jubir PDIP Tegaskan Pertemuan Megawati-Prabowo Tak Berarti Langsung Gabung ke Koalisi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dikebut, Satgas Rutin Rapat Pekan Depan
Waspada Penyakit Kusta: Kenali Gejala, Pencegahan, dan Pengobatannya
Giliran Banten Beri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan, Catat Jadwal dan Syaratnya
Rahasia Punya Istri Awet Menurut Gus Baha Ada di Surat Ali ‘Imran Ayat 134, Simak Baik-Baik
Penyebab Sakit Maag, Kenali Faktor Risiko dan Cara Mengatasinya
Potret Ayman Modjo dan Kekasih, Mulai Aktif di Medsos
Anya Geraldine Merasa Punya Kemiripan dengan Karakternya di Mendadak Dangdut
Inpres 8/2025 Terbit, PRIMA: Bukti Presiden Prabowo Serius Hapus Kemiskinan di Indonesia
Buntut Penundaan Tarif Trump, IHSG Dibuka Menguat
Penyebab Kelangkaan, Ketahui Faktor, Dampak, dan Solusinya
Penyebab Alergi, Ketahui Pemicu dan Cara Mengatasinya