Liputan6.com, Jakarta - Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos busway di Jakarta mulai berlaku hari ini. Sejumlah pengendara yang nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta itu ditilang dan diberi slip biru.
Sementara itu, terdakwa kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo dan asistennya Bambang Wahyu Hadi divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Segmen 1: Penerobos Jalur Transjakarta hingga Vonis Dewie Limpo
Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.
diperbarui 13 Jun 2016, 18:21 WIBDiterbitkan 13 Jun 2016, 18:21 WIB
Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Romo Benny Disebut Telah Lama Idap Diabetes Sebelum Meninggal Dunia
Kala Donald Trump dan Istri Beda Pendapat Soal Hak Aborsi
5 Gejala Hipertensi yang Sering Terabaikan dan Cara Alami Mengatasinya
Oligarki dan Korupsi Dinilai Hambat Implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
Fenomena Doom Spending yang Banyak Dilakukan Gen Z, Simak Penjelasannya!
Call of Duty Mobile dan Alchemy Stars Hadirkan Event Kolaborasi dengan Item Legendaris, Kapan Dimulai?
Bingka Bakar, Kuliner Khas Pulau Batam
Jadwal Liga Inggris 2024/2025 5-6 Oktober: Arsenal vs Southampton
Chord Mengejar Mimpi oleh Yovie & Nuno, Panduan Lengkap untuk Memainkan
Penyesalan Chiki Fawzi Setelah Marissa Haque Meninggal: Saya Kurang Punya Waktu untuk Ibu
Pasar Modal Indonesia Salurkan Bantuan Pendidikan dan Dukungan UMKM di Kuningan
6 Metode Alami dan Cepat untuk Mengatasi Bintitan di Mata