Liputan6.com, Jakarta - Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos busway di Jakarta mulai berlaku hari ini. Sejumlah pengendara yang nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta itu ditilang dan diberi slip biru.
Sementara itu, terdakwa kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo dan asistennya Bambang Wahyu Hadi divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Segmen 1: Penerobos Jalur Transjakarta hingga Vonis Dewie Limpo
Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.
Diperbarui 13 Jun 2016, 18:21 WIBDiterbitkan 13 Jun 2016, 18:21 WIB
Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
8 9 10
Berita Terbaru
Israel Akui Serang Ambulans di Gaza Usai Tim Penyelamat Sipil Hilang Kontak
Cara Menghitung Bilangan Biner untuk Pemula
Cara Menghilangkan Watermark di Word dengan Mudah
Warga Negeri Wakal Maluku Tengah Rayakan Idul Fitri Sabtu 29 Maret 2025
Harga Emas Antam, USB dan Galeri24 Pegadaian Hari Ini 29 Maret 2025, Cek di Sini
Kapolri: Tiket Kereta Masih Sisa Banyak, Pemudik Bisa Manfaatkan Transportasi Aman dan Nyaman
Cara Menghitung Cairan Infus dengan Akurat untuk Perawatan Pasien
Puncak Arus Mudik Terjadi H-3 Lebaran 2025, Kereta Api di Sumut Angkut 10.079 Penumpang
Hasil Sidang Isbat Lebaran 2025 Menetapkan Kapan Idul Fitri 1446 H
Pemudik Pejalan Kaki Jatuh di Garbarata Pelabuhan Merak
7 Kesalahan Finansial yang Sering Terjadi Jelang Lebaran dan Cara Menghindarinya
Promosi Degradasi Pelatnas PBSI Diubah, Ini Penjelasan Eng Hian