Liputan6.com, Jakarta - Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos busway di Jakarta mulai berlaku hari ini. Sejumlah pengendara yang nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta itu ditilang dan diberi slip biru.
Sementara itu, terdakwa kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo dan asistennya Bambang Wahyu Hadi divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Segmen 1: Penerobos Jalur Transjakarta hingga Vonis Dewie Limpo
Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.
diperbarui 13 Jun 2016, 18:21 WIBDiterbitkan 13 Jun 2016, 18:21 WIB
Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisruh PPN Naik 12 Persen, Wajibkah Membayar Pajak? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
5 Faktor Keterpurukan Manchester United: Ruben Amorim Terlalu Ekstrem?
Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal, Jadi Pukulan Beruntun PDIP?
Kaleidoskop Banyuwangi 2024: Gadis 7 Tahun Diperkosa dan Dibunuh hingga Banjir Rob Parah
Luas Sawah Kota Bandung Tinggal 4 Persen dari Total Wilayah, Produksi Padi Capai 8,2 Ton per Hektare
Pria di Jakarta Timur Diculik, Pelaku Ngaku Polisi dan Minta Tebusan
NBA: Kembali Cedera Betis, Luka Doncic Minimal Absen 1 Bulan
Ini Aturan Bagasi Kereta Api Divre IV Tanjungkarang, Jangan sampai Tertipu
Tips Mengatasi Anak Tantrum: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Sunset Anxiety, Fenomena Kecemasan yang Muncul Seiring Terbenamnya Matahari
Tips Mengatasi Batuk Berdahak: Panduan Lengkap dan Efektif
Komisi III Terima 469 Laporan Masyarakat Sepanjang 2024, Paling Banyak Lembaga Peradilan