Liputan6.com, Jakarta - Penyidik ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi kesaksian yang pernah ia berikan sebelumnya untuk tersangka M Sanusi.
Dalam pemeriksaan ini, politikus PDIP itu juga dikonfirmasi terkait penyadapan pembicaraan dirinya melalui sambungan telepon.
"Mengenai sadapan telepon saya, kegiatan saya, privasi saya, semua ditanyakan saja," ujar Prasetyo usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Prasetyo menegaskan, sadapan sambungan telepon itu bukanlah pembicaraan dirinya dengan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pembicaraan melalui te‎lepon itu merupakan urusan pribadi yang tidak begitu penting diketahui oleh orang lain.
Advertisement
"Saya jelaskan alasan pribadi saya. Itu soal kegiatan saya yang nggak berkepentingan dengan reklamasi, nggak harus di-cut juga, tapi masih banyaklah," kata Prasetio.
Sama seperti anggota dewan lainnya, Prasetyo juga enggan menanggapi isu terkait dugaan adanya aliran dana senilai Rp 5 miliar dari pengembang terhadap anggota DPRD DKI terkait proyek reklamasi. Ia memilih menjawab tidak tahu.
"Nggak, nggak. Saya nggak tahu," ujar Prasetyo.
Prasetyo kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta, M Sanusi. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Ketua Komis D DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.