Menko Luhut: Perpanjangan Jabatan Kapolri Tak Butuh Perppu

Luhut enggan mengomentari terkait isu tiga nama yang diusulkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Jun 2016, 20:39 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 20:39 WIB
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk perpanjangan masa jabatan kapolri yang habis akhir Juli ini.

"Di peraturan pemerintah kan ada (perpanjangan masa jabatan kapolri)," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

"Enggak perlu perppu itu, hanya perubahan pasal aja. Kalau ya, itu kan tergantung presiden," Ketua Kompolnas ini menambahkan.

Dalam kunjungan kerja ke Bali, Sabtu 11 Juni 2016, Presiden Jokowi memastikan akan mengambil keputusan soal calon kapolri baru sebelum Lebaran atau sebelum reses DPR.

Luhut enggan mengomentari terkait isu tiga nama yang diusulkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.

Info yang beredar, Wanjakti mengusulkan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso, dan Kepala BNPT Komjen Pol Tito‎ Karnavian.

"Enggak tahu," Menkopolhukam Luhut menandaskan.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya