Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan demikian, kasus 'kopi sianida' ini siap digelar di meja hijau.
Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara ini pada Rabu 8 Juni 2016. Ketua PN Jakpus memutuskan, persidangan dimulai pada Rabu 15 Juni mendatang.
"Berkas Jessica sudah di PN Jakarta Pusat. Agenda sidangnya minggu depan, hari Rabu," ujar Jamaludin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Jamaludin mengatakan, sidang Jessica nanti akan dipimpin 3 hakim. "Yakni Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," papar dia.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Berkas penyidikan Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 27 Mei 2016. Kejaksaan lalu menitipkan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica Wongso dan Hani Juwita Boon.
Berkas Masuk PN Jakarta Pusat, Jessica Wongso Sidang 15 Juni
Jamaludin mengatakan, sidang Jessica Wongso akan dipimpin 3 hakim.
diperbarui 10 Jun 2016, 12:23 WIBDiterbitkan 10 Jun 2016, 12:23 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Sudah Sholat Fardhu tapi Sholat lagi untuk Berjamaah, Bolehkah? Dosa yang Jadi Penghalang Ampunan Allah di Malam Nisfu Sya'ban
Tipe Kepribadian Manusia: Memahami Ragam Karakter dan Potensi Diri
Hasil Piala FA Brighton vs Chelsea: Jadi Korban Comeback, The Blues Tersingkir dari Kompetisi
Nusron Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kejadian Kebakaran Gedung ATR/BPN
Mengintip Kesiapan Dapur MBG Untuk Dukung Pemenuhan Gizi Anak di Blitar
Diduga karena Korsleting AC, Ini Kronologi Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
Ramai Memecoin: Apa Pengaruhnya ke Masa Depan Industri Kripto?
Resep Bolu Pisang Panggang: Panduan Lengkap Membuat Kue Lezat dan Lembut
5 Kunci Sukses Iklan Video Diliat Banyak Orang
Pantai Logpon, Surga Tersembunyi di Gorontalo Utara yang Butuh Perhatian
3 Resep Pepes Tempe, Lauk Nikmat Penghabis Nasi
Medco Power Mulai Operasi Komersial PLTP Ijen