Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan demikian, kasus 'kopi sianida' ini siap digelar di meja hijau.
Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara ini pada Rabu 8 Juni 2016. Ketua PN Jakpus memutuskan, persidangan dimulai pada Rabu 15 Juni mendatang.
"Berkas Jessica sudah di PN Jakarta Pusat. Agenda sidangnya minggu depan, hari Rabu," ujar Jamaludin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Jamaludin mengatakan, sidang Jessica nanti akan dipimpin 3 hakim. "Yakni Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," papar dia.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Berkas penyidikan Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 27 Mei 2016. Kejaksaan lalu menitipkan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica Wongso dan Hani Juwita Boon.
Berkas Masuk PN Jakarta Pusat, Jessica Wongso Sidang 15 Juni
Jamaludin mengatakan, sidang Jessica Wongso akan dipimpin 3 hakim.
diperbarui 10 Jun 2016, 12:23 WIBDiterbitkan 10 Jun 2016, 12:23 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai
7 Berita dari Indonesia Curi Perhatian Warga di Australia, WNI Penipu hingga Harvey Moeis Korupsi
Miliarder Teknologi Panen Besar pada 2024, Elon Musk Puncaki Posisi Kekayaan
Petenis Korea Jadi Juara di Bali, Direktur Turnamen: Atlet Indonesia Dapat Pengalaman Berharga
Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP
4 Fakta Terkait MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen