VIDEO: Ada 2 Panitera Berinisial R dalam Kasus Saipul Jamil

Pihak PN Jakarta Utara mengaku terkejut ada panitera pengganti berinisial R terlibat dalam kasus Saipul Jamil.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jun 2016, 14:11 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 14:11 WIB
20160614-Saipul Jamil Hanya Senyum saat Divonis 3 Tahun Penjara
Saipul Jamil saat sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil, Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis (Homoseksual). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah berpagar putih milik Saipul Jamil di Perumahan Gading Indah Utara 6, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tertutup rapat. Tak terlihat pula aktivitas di dalam rumah yang menjadi lokasi kasus pencabulan itu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (16/6/2016), justru di pagar rumah terpasang spanduk yang menyatakan rumah disewakan pemiliknya.

Panitera pengganti PN Jakarta Utara, berinisial R, di duga tertangkap tangan KPK pada Rabu 15 Juni2016. R diduga menerima suap terkait kasus pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil, yang baru saja divonis 3 tahun penjara.

Pihak PN Jakarta Utara mengaku terkejut ada panitera pengganti berinisial R, yang terjerat operasi tangkap tangan KPK.

"Karena di sini ada dua orang berinisial R, salah satu panitera juga ada di ruangannya dan yang bersangkutan ini benar, kalau itu benar ya. Ada memang yang berinisial R, dia adalah sebagai panitera pengganti. Tapi sekali lagi kami tegaskan yang bersangkutan tidak ada terkait dengan perkara yang diputuskan kemarin," kata Hasoloan Sianturi, Humas PN Jakarta Utara.

Kasus ini cukup menarik, karena Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada hari yang sama menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Sebelumnya pihak KPK membenarkan, operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti itu terkait kasus yang tengah di sidang di PN Jakarta Utara dengan terdakwa seorang artis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya