Selain Panitera, KPK Juga Tangkap Pengacara

Dia ditangkap karena diduga transaksi suap kasus dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur pedangdut Saipul Jamil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Jun 2016, 15:42 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 15:42 WIB
20160614-Wakil KPK Saut Situmorang-Jakarta
Wakil KPK, Saut Situmorang saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menangkap seorang panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun juga seorang pengacara yang diduga melakukan transaksi suap.

"Dua orang yang kena, lawyer (pengacara) dan panitera," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan tertulis kepada Liputan‎6.com, Rabu (15/6/2016).

‎Diduga pengacara ini merupakan pihak pemberi suap. Sedangkan panitera muda disinyalir sebagai penerima suap. "Pemberinya lawyer, sedangkan penerimanya panitera," ucap Saut.

Panitera muda itu berinisial R. Diduga suap diberikan berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur pedangdut Saipul Jamil.

Namun belum diketahui pasti, apakah R ini merupakan panitera dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Yang jelas, dari informasi yang didapat, uang diduga suap mencapai Rp 350 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya