RAL Remaja Pembunuh Wanita dengan Cangkul Divonis 10 Tahun

Hakim menilai tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 16 Jun 2016, 13:39 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 13:39 WIB
RAL
Hakim memvonis RAL 10 tahun penjara, sama dengan tuntutan Jaksa (Liputan6.com/Pramita)

Liputan6.com, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RAL (16), pembunuh Enno Parihah (18) dengan cangkul, memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 ribu. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Mengadili, menyatakan RAL (menyebut nama lengkap) terbukti secara meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua RA Suharni, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak RAL dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut Suharni.

Rahmat Alim terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo 55 UU No.11 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.

Hakim memvonis RAL 10 tahun penjara, sama dengan tuntutan Jaksa (Liputan6.com/Pramita)

"Dengan ini majelis hakim setuju dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Suharni.

Menanggapi putusan tersebut, RAL hanya terdiam. Selama proses persidangan, tangannya terus digenggam bapaknya Nayudin. Lalu, hakim mempersilahkan Rahmat Alim untuk berkonsultasi dengan tim pengacara.

Setelah berkonsultasi, Rahmat Alim langsung lantang menjawab akan banding. "Banding," ujar RAL singkat.

Lalu jaksa penuntut umum juga menjawab untuk pikir-pikir dulu. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata dia.

Saat keluar ruang sidang, RAL sempat menjadi bulan-bulanan pihak keluarga korban. Alhasil antara petugas dan massa yang tidak puas dengan vonis hakim melempat batu ke arah mobil yang membawa korban pergi dari pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya