Stafsus Ahok Bantah Ada Aliran Dana Rp 30 Miliar ke TemanAhok

Sunny melempar pertanyaan mengenai dugaan uang Rp 30 miliar untuk TemanAhok kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2016, 18:27 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 18:27 WIB
20160413-Sunny Tanuwidjaja usai diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Sunny Tanuwidjaja diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035, Jakarta, Rabu (13/4/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja kelar diperiksa Komisi Pembera‎ntasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Selesai diperiksa, Sunny membantah mengenai adanya aliran uang sebesar Rp 30 miliar yang diterima TemanAhok. Sunny mengaku tidak tahu soal gelontoran dana yang tengah ditelusuri KPK tersebut.

"Tidak ada, tidak ada itu. Itu infonya dari mana?" kata Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Aliran uang Rp 30 miliar ke kas TemanAhok itu mencuat saat KPK menggelar rapat bersama Komisi III DPR. Pada rapat tersebut, politikus PDIP Junimart Girsang menyebut ada aliran uang ke TemanAhok dari pengembang lewat Sunny dan Hasan Nasby pendiri Cyrus Network.

Sunny tetap membantah soal aliran uang tersebut ke TemanAhok, yang menjadi jalan bagi Ahok melenggang ke Pilkada DKI 2017 dari jalur independen tersebut.‎ Dia malah melemparnya ke Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"Tidak tahu saya itu. Coba tanya Pak Ketua ya," ucap Sunny.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bakal menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait dugaan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta kepada TemanAhok.

"Itu penting. Tapi surat penyelidikan barunya belum kita terbitkan. Akan diterbitkan," kata Agus belum lama ini.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya