Ini Penjelasan KPK Soal Dugaan Aliran Dana Rp 30 M ke TemanAhok

Terkait rumor adanya aliran dana Rp 30 miliar kepada TemanAhok, Agus menyebutkan, KPK akan mengusutnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Jun 2016, 01:34 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 01:34 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mempertanyakan tentang rumor aliran uang Rp 30 miliar, dari perusahaan pengembang reklamasi pulau ke TemanAhok.

Pertanyaan Junimart tersebut disampaikan pada saat rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga anti-rasuah tersebut disebut-sebut akan menyelidiki kasus dugaan aliran dana itu.

"Ada informasi yang saya dapatkan tentang uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi untuk TemanAhok, melalui Sunny dan Cyrus. Saya tidak tahu apakah KPK telah melakukan pemeriksaan pada Sunny atau Cyrus?" tanya Junimart saat rapat dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KPK Agus Rahardjo langsung menjawab, penanganan kasus suap di balik pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi, akan segera naik ke pengadilan.

Namun terkait rumor adanya aliran dana Rp 30 miliar kepada TemanAhok, Agus menyebutkan, KPK akan mengusutnya.

"Reklamasi akan segera menaikkan ke penuntutan masalah suapnya. Masalah yang tadi disampaikan (Rp 30 miliar ke TemanAhok), akan mengeluarkan surat penyelidikan, kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama, dan kita masih teliti dan akan kita laporkan," papar dia.

Kasus yang akan segera naik penuntutan itu, kata Agus, telah menjerat tiga tersangka, yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. Untuk Ariesman dan Trinanda, penyidik telah merampungkan berkasnya dan segera dilimpahkan ke persidangan.

"Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK juga mengusut tentang pertemuan antara pihak pengembang yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan, dengan para anggota DPRD DKI," kata dia.
 
"Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik disebut turut hadir di kediaman Aguan," sambung dia.

Menurut Agus, penyidik KPK menduga pertemuan itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta, serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan dua raperda itulah, lanjut Agus, yang kemudian memunculkan suap, antara Ariesman dengan M Sanusi yang berhasil diungkap KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya