Detik-detik Penangkapan Kakak Saipul Jamil

KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2016, 19:27 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 19:27 WIB
Samsul Hidayatullah, Kakak Saipul Jamil
Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, saat mendatangi Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pedangdut Saipul Jamil. Mereka dicokok dari lokasi berbeda di kawasan Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2016.

Kemudian, empat dari tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.‎

Mereka adalah Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, awalnya pada pukul 10.40 WIB, Satgas KPK mengamankan Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp 250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Usai dari Sunter, Satgas KPK meluncur ke kawasan Tanjung Priok. Sekitar pukul 13.00 WIB, Satgas mengamankan Samsul. Penangkapan Samsul bermula dari keterangan Rohadi. Untuk Bertha dan Kasman, Tim Satgas KPK menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari.

"Keempatnya langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucap Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap memperingan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016 siang.

Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya