Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pedangdut Saipul Jamil. Mereka dicokok dari lokasi berbeda di kawasan Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2016.
Kemudian, empat dari tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mereka adalah Rohadi yang menjabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, awalnya pada pukul 10.40 WIB, Satgas KPK mengamankan Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp 250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Usai dari Sunter, Satgas KPK meluncur ke kawasan Tanjung Priok. Sekitar pukul 13.00 WIB, Satgas mengamankan Samsul. Penangkapan Samsul bermula dari keterangan Rohadi. Untuk Bertha dan Kasman, Tim Satgas KPK menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari.
"Keempatnya langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucap Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap memperingan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Detik-detik Penangkapan Kakak Saipul Jamil
KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
diperbarui 16 Jun 2016, 19:27 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 19:27 WIB
Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, saat mendatangi Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Alasan Patrick Kluivert Kagum dengan Suporter Timnas Indonesia
VIDEO: Kopi Pagi: Tren Berburu “Koin Jagat” Resahkan Masyarakat, Penyedia Aplikasi Minta Maaf
Arti Mimpi Berantem Sama Suami: Makna dan Interpretasi
WN China Buat Konten Selipkan Uang di Paspor, Menteri Imipas: Niatnya Tak Baik
Jelang Hari Pelantikan, Donald Trump dan Istrinya Melania Trump Saksikan Pesta Kembang Api
Truk Bantuan dari PBB Mulai Masuk Gaza Setelah Gencatan Senjata Resmi Berlaku
VIDEO: Kisah Guru Honorer Bergaji Rp200 Ribu per Bulan, 3 Jam Jalan Kaki untuk Pergi Mengajar
Arti Jerawat di Dagu: Penyebab, Perawatan, dan Pencegahan
7 Tanda Perilakumu yang Membuat Orang Lain Menjauh
Deretan Fitur WhatsApp untuk Bikin Chatting Makin Asyik di 2025
Panglima soal TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Sudah Perintah Presiden
Kembangkan Teknologi Stem Cell, UGM Gandeng SCCR Indonesia dan YAPI