Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pedangdut Saipul Jamil. Mereka dicokok dari lokasi berbeda di kawasan Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2016.
Kemudian, empat dari tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mereka adalah Rohadi yang menjabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, awalnya pada pukul 10.40 WIB, Satgas KPK mengamankan Rohadi di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Diamankan setelah penyerahan uang. Dari tangan R diamankan uang Rp 250 juta dalam plastik berwarna merah," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Usai dari Sunter, Satgas KPK meluncur ke kawasan Tanjung Priok. Sekitar pukul 13.00 WIB, Satgas mengamankan Samsul. Penangkapan Samsul bermula dari keterangan Rohadi. Untuk Bertha dan Kasman, Tim Satgas KPK menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari.
"Keempatnya langsung dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif," ucap Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap memperingan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu, 15 Juni 2016 siang.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Detik-detik Penangkapan Kakak Saipul Jamil
KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Diperbarui 16 Jun 2016, 19:27 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 19:27 WIB
Kakak sekaligus manajer Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, saat mendatangi Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. [Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com]... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Strategi Holding BUMN Jasa Survey Jadi Perusahaan Top Global
Will Smith Sebut Zendaya akan Ikut Berperan dalam Hancock 2
350 Caption Hits Keren untuk Instagram yang Bikin Viral
VIDEO: Pakai Baju Tahanan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
350 Caption Arab Inspiratif untuk Media Sosial
Apa Itu Egg Freezing Seperti yang Dijalani Selvi Kitty? Bisa Jadi Solusi untuk Orang yang Belum Siap Hamil Sekarang
Apa itu Brainstorming: Definisi, Teknik, dan Manfaatnya
6 Resep Mie Godog Jawa, Eksplorasi Variasi Kelezatan Kuliner Jogja
Daftar Anak Buah Nusron Wahid yang Dipecat Gara-Gara Pagar Laut
Tanggapi Lagu Band Sukatani, Menteri Kebudayaan: Kebebasan Berekspresi Jangan Ganggu Hak Orang Lain
Kumpulan Caption Santri Inspiratif untuk Media Sosial, Penuh Motivasi
10 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2025, Salah Satunya Bukit Kerek Indah Ngawi