Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terhadap terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur. Ini adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK, Rabu 15 Juni 2016.
Keempat tersangka itu yakni Rohadi yang menjabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik menyita uang sebanyak Rp 250 juta yang diduga merupakan uang pelicin dari pihak Saipul kepada Rohadi. Diduga, uang tersebut merupakan uang pribadi Saipul.
"Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ. Informasinya dia sampai menjual rumahnya untuk melakukan ini. Tapi sampai saat hal ini masih dilakukan pengembangan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Sehingga KPK berencana menanggil Saipul Jamil untuk diperiksa. Apakah pedangdut itu bakal jadi tersangka?
"Penetapan tersangkanya nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Akan kita koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," ucap Basaria.
Saat ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.
Dalam kasus suap ini, Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuannya, agar hakim memberikan vonis ringan pada Saipul.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Bakal Tetapkan Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Hakim?
Sumber uang untuk menyuap hakim berasal dari kantong pribadi Saipul Jamil.
Diperbarui 16 Jun 2016, 15:43 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 15:43 WIB
Saipul Jamil bersama dengan kuasa hukumnya saat persidangan (foto : Herman Zakharia/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vaksin Influenza Aman untuk Ibu Hamil? Simak Penjelasannya
Bank Mandiri Konsisten Jaga Stabilitas Perbankan dengan Fundamental Bisnis yang Solid
Profil Prasetyo Hadi, Mensesneg yang Temui Mahasiswa saat Demo Indonesia Gelap
Jual 13 Ribu Video Porno Anak SD Via Telegram, Pria di Karawang Ditangkap Polisi
Pesan Macron kepada Trump: Anda tidak bisa lemah menghadapi Putin
Jetour X70 Plus Tawarkan Kenyamanan Optimal dengan 6-Way Power Seat Adjustment
Pramono Anung dan Rano Karno Diminta Tegas Denda Rp 500 Ribu Para Pembakar Sampah
Arti Mimpi Menikah sama Teman Sekolah: Pertanda Baik atau Buruk?
Hari Kepanduan Sedunia, Begini Sejarah Lahirnya Pramuka di Indonesia
Akhir Era Kejayaan? Manchester City Rela Lepas 7 Pilar usai Kandas di Liga Champions
Mahkamah Agung Rusia Klasifikasikan Kripto sebagai Properti
Niat Zakat Fitri, Panduan Lengkap Menunaikan Kewajiban di Bulan Ramadan