Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terhadap terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur. Ini adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK, Rabu 15 Juni 2016.
Keempat tersangka itu yakni Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik menyita uang sebanyak Rp 250 juta yang diduga merupakan uang pelicin dari pihak Saipul kepada Rohadi. Diduga, uang tersebut merupakan uang pribadi Saipul.
‎"Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ. Informasinya dia sampai menjual rumahnya untuk melakukan ini. Tapi sampai saat hal ini masih dilakukan pengembangan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Sehingga KPK berencana menanggil Saipul Jamil untuk diperiksa. Apakah pedangdut itu bakal jadi tersangka?
‎"Penetapan tersangkanya nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Akan kita koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan,‎" ucap Basaria.
Saat ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.
Dalam kasus suap ini, Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuannya, agar hakim memberikan vonis ringan pada Saipul.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UUÂ Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Bakal Tetapkan Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Hakim?
Sumber uang untuk menyuap hakim berasal dari kantong pribadi Saipul Jamil.
diperbarui 16 Jun 2016, 15:43 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 15:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Khas Sate Padang: Kelezatan Kuliner Khas Sumatera Barat
Ketua KPK Setyo Budiyanto Siap Lanjutkan Prestasi dan Perjuangan Pendahulu
Wisata Jona Garden, Destinasi Berlibur Keluarga di Sumatra Utara
Hadapi Filipina di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Jamin Timnas Indonesia Bakal Kerja Keras
Perubahan Iklim Buat Paus Makin Kecil
Apa Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid: Panduan Lengkap Membaca Al-Qur'an dengan Benar
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
10 Golongan yang Sholatnya Tak Diterima Allah, Peringatan dari Rasulullah
Arti Mimpi Digigit Ular Kobra: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Nilainya Fantastis, Ini 5 Koin Termahal di Dunia
Momen Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou Ikut Joget dan Beri Saweran di Pesta Pernikahannya
4 Golongan Manusia yang Nasibnya Ditangguhkan di Hari Kiamat, Apa Alasannya?