Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terhadap terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur. Ini adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK, Rabu 15 Juni 2016.
Keempat tersangka itu yakni Rohadi yang menjabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik menyita uang sebanyak Rp 250 juta yang diduga merupakan uang pelicin dari pihak Saipul kepada Rohadi. Diduga, uang tersebut merupakan uang pribadi Saipul.
"Sumber uang suap sementara memang dari terdakwa SJ. Informasinya dia sampai menjual rumahnya untuk melakukan ini. Tapi sampai saat hal ini masih dilakukan pengembangan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Sehingga KPK berencana menanggil Saipul Jamil untuk diperiksa. Apakah pedangdut itu bakal jadi tersangka?
"Penetapan tersangkanya nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Akan kita koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," ucap Basaria.
Saat ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap peringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.
Dalam kasus suap ini, Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Tujuannya, agar hakim memberikan vonis ringan pada Saipul.
Atas perbuatannya, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Bakal Tetapkan Saipul Jamil Jadi Tersangka Suap Hakim?
Sumber uang untuk menyuap hakim berasal dari kantong pribadi Saipul Jamil.
Diperbarui 16 Jun 2016, 15:43 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 15:43 WIB
Saipul Jamil bersama dengan kuasa hukumnya saat persidangan (foto : Herman Zakharia/Liputan6.com)... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terbongkar! 5 Zodiak Ini Anti Drama dan Suka Selesaikan Masalah dengan Tenang
Makna Filosofis Ogoh-Ogoh, Manifestasi Sifat Buruk Manusia yang Perlu Dibakar
Siap Dukung Penanganan Banjir Melalui Tata Ruang, Wamen Ossy: Kedepankan Sinergitas dan Kolaborasi
Terungkap! Siapakah Raja Zodiak yang Sesungguhnya?
Keutamaan Puasa Syawal, Pahalanya Setara Puasa Setahun Penuh, Begini Niat dan Tata Caranya
Top 3 Berita Hari Ini: Usai Viral karena Jersey Pemberian Marselino Ferdinan Direbut Orang Lain, Kenneth Dapat Hadiah dari Timnas Indonesia
Menaker Ingatkan Sanksi untuk RSUP Sardjito jika Belum Bayar THR Pegawai
6 Potret Artis Pakai Gaun Warna Burgundy, Diprediksi Jadi Tren Lebaran 2025
Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Disusun, Pengusaha Waswas
OPINI: Dampak AI Terhadap Penurunan Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa
Akhirnya Ada Kabar Baik dari Liverpool, Mohamed Salah Makin Dekat dengan Kontrak Baru
1.118 Perusahaan Tak Lunasi THR, DPR Bilang Begini