Menkumham: Pengadilan Tinggi Hong Kong Bekukan Aset Bank Century

Yasonna meminta Pemerintah China lebih berperan membantu Indonesia mengenai kasus Bank Century.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 17 Jun 2016, 18:32 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 18:32 WIB
Menkumham Yasonna bertemu dengan Menteri Kehakiman China
Menkumham Yasonna bertemu dengan Menteri Kehakiman China (Liputan6.com/ Andreas Gerry Tuwo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehakiman China Wu Aiying. Pertemuan tersebut dipakai untuk meminta bantuan China menangani beberapa kasus besar di Tanah Air, seperti kasus Bank Century dan Pelindo.

Yasonna mengatakan, untuk masalah Century, pemerintah China sudah melakukan beberapa langkah hukum. Salah satunya membekukan aset terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century di Hong Kong.

"Sekarang pengadilan tinggi Hong Kong telah membekukan aset Bank Century," ucap Yasonna di kantornya, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Politikus PDIP itu pun memuji langkah tersebut. Namun dia meminta Pemerintah China lebih berperan, karena kuasa hukum kasus ini mengajukan banding.

"Karena ada upaya hukum dari tersangka melalui arbitrase internasional. Kita berharap kerja sama, dukungan Beijing, segera bisa kita tuntaskan," kata Yasonna.

Sama seperti Bank Century, untuk Kasus Pelindo II, Menkumham meminta bantuan serupa kepada Pemerintah China. "Kami juga meminta bantuan, termasuk di dalamnya mutual legal assisstance kasus Pelindo II," tutur Yasonna.


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya