Asetnya Dibekukan, Buron Kasus Bank Century Ajukan Gugatan

Agung menegaskan pihaknya tetap akan mengupayakan menyita aset milik hartawan dengan jalur Mutual Legal Assistance (MLA)

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Apr 2016, 17:12 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2016, 17:12 WIB
20160422-Buron Kasus Century Hartawan Aluwi Digelandang ke Kejagung-jakarta
Buronan ‎kasus korupsi dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi tampak berjalan menunduk saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Hartawan dibawa ke Kejagung dengan pengawalan ketat kepolisian. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekukan aset milik terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hongkong. Namun penyidik belum bisa menyita aset milik Hartawan senilai US$ 2,6 juta itu.

Penyebabnya, mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu melakukan perlawan hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Hongkong.

"Dia mengajukan keberatan, melakukan perlawanan saat asetnya dibekukan di sana (Hongkong)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Meski demikian, Agung menegaskan pihaknya tetap akan mengupayakan menyita aset milik hartawan dengan jalur Mutual Legal Assistance (MLA).

Kemudian, sambung Agung, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menanggapi perlawanan dari Hartawan. "Kita akan kerjasama dengan Kemenkumham sebagai Central Authority," ucap Agung.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti  sebelumnya juga mengatakan aset yang dimiliki para terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century terus diburu polisi.

"Sudah dilakukan pengejaran. Bahkan yang di Hong Kong sudah kami gugat dan dari pemerintah Indonesia yang menang," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 22 April 2016.

Selain mengincar aset, sambung dia, pihaknya juga masih berupaya membawa pulang para terpidana yang kabur ke luar negeri. Termasuk Anton Tantular mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan Hendro Wiyanto mantan Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya