Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekukan aset milik terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hongkong. Namun penyidik belum bisa menyita aset milik Hartawan senilai US$ 2,6 juta itu.
Penyebabnya, mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu melakukan perlawan hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Hongkong.
"Dia mengajukan keberatan, melakukan perlawanan saat asetnya dibekukan di sana (Hongkong)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Meski demikian, Agung menegaskan pihaknya tetap akan mengupayakan menyita aset milik hartawan dengan jalur Mutual Legal Assistance (MLA).
Baca Juga
Kemudian, sambung Agung, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menanggapi perlawanan dari Hartawan. "Kita akan kerjasama dengan Kemenkumham sebagai Central Authority," ucap Agung.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya juga mengatakan aset yang dimiliki para terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century terus diburu polisi.
"Sudah dilakukan pengejaran. Bahkan yang di Hong Kong sudah kami gugat dan dari pemerintah Indonesia yang menang," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 22 April 2016.
Selain mengincar aset, sambung dia, pihaknya juga masih berupaya membawa pulang para terpidana yang kabur ke luar negeri. Termasuk Anton Tantular mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan Hendro Wiyanto mantan Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Advertisement