Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyerangan Klub Motor di Depok

Keempat tersangka kedapatan membawa senjata tajam dan mengeroyok korban.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jun 2016, 12:23 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 12:23 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Reserse Kriminal Polres Kota Depok menetapkan empat tersangka penyerangan brutal terhadap anggota klub motor CSSF (Club Suzuki Satria FU), di Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok Minggu 21 Juni dini hari.

Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, penetapan empat tersangka berdasarkan hasil penyelidikan delapan orang yang ditangkap. Keempat tersangka kedapatan membawa senjata tajam serta menganiaya anggota CSSF.

"Kami tetapkan 4 orang tersangka. Mereka terbukti melakukan pengroyokan terhadap korban. Kami juga amankan barang bukti berupa samurai," kata dia di Depok, Senin (20/6/2016).

Harry menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih terus mendalami dan menggali informasi kepada para tersangka. Hal itu guna mengetahui motif dari penyerangan brutal tersebut.

"Untuk sementara ini, diduga motifnya karena cemburu. Sebab salah satu anggota geng motor yang menyerang itu pacarnya digodai korban. Namun masih terus kita dalami antara cemburu dengan kejadian yang kemarin itu," ujar dia.

Penyerangan dilakukan Minggu 19 Juni 2016 dini hari. Dua anggota klub motor CSSF terluka dalam penyerangan tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya