Ahok Siap Hadapi Gugatan Pengelola Bantar Gebang

Ahok menegaskan gugatan itu tak akan mengganggu rencana swakelola oleh Pemprov DKI Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jun 2016, 13:14 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2016, 13:14 WIB
20160622-Ahok Pimpin Upacara HUT Jakarta ke 489 di Monas-Jakarta
Gubernur DKI Basuki Tjahaja menerima penghargaan gelar sebagai National Earth Hour Capital dalam ajang Earth Hour City Challenge (EHCC) tahun 2016, usai upacara peringatan HUT Jakarta ke-489 di Lapangan Monas, Rabu (22/6). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap menghadapi gugatan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ke pengadilan. Dia siap berhadapan kapan saja dengan kuasa hukum pengelola TPST Bantar Gebang, Yusril Ihza Mahendra.

Gugatan itu disebabkan adanya surat peringatan (SP) ketiga dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada dua pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Ya mau gugat, gugat saja. Katanya pakai Yusril, pengacara yang begitu hebat kan? Gugat saja ke PTUN," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Ahok menegaskan gugatan itu tak akan mengganggu rencana swakelola oleh Pemprov DKI Jakarta karena tanah TPST Bantar Gebang merupakan milik Pemprov Jakarta. "Masak tanah kami, Anda kuasai," ujar Ahok.

Ahok menyatakan, DKI akan melakukan audit terhadap pengelolaan dan aliran dana TPST Bantar Gebang yang dinilai Ahok melakukan praktik bisnis yang lazim.

Pemprov DKI Jakarta, kata Ahok, sudah mendanai PT Godang Tua Jaya. Namun perusahaan itu tak kunjung membangun mesin pengelolaan sampah dan hanya menerima uang DKI saja. Selama ini, Pemprov Jakarta mengucurkan dana untuk PT Godang Tua Jaya sebesar Rp 400 miliar per tahun.

"Harusnya kalau mau ke pengadilan saya lebih suka, ini diaudit PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ke mana aliran dana Godang Tua semua selama ini," kata Ahok.

Menurut Ahok, apabila kasus sampah ini diangkat ke pengadilan maka terdapat banyak hal yang terkuak ke publik. "Seru permasalahan sampah di DKI," tutur Ahok.

Pemprov DKI menerbitkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantar Gebang pada Selasa 21 Juni 2016 lalu. Penerbitan SP 3 dilakukan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang selesai.

Audit dilakukan oleh Price Waterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya