Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengelola sendiri atau swakelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)Â Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat setelah kontraknya dengan PT Godang Tua Jaya diputus.
Diketahui, DKI telah memberikan Surat Peringatan 3 kepada PT Godang Tua Jaya. Ahok menegaskan meskipun sekelompok warga di sana menolak swakelola DKI atas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST) Bantargebang. Pihaknya akan tetap mengambil alih Bantar Gebang.
Bagi Ahok, penolakan yang dilakukan warga dan aksi pengadangan yang beberapa truk sampah yang melintas di kawasan Bantar Gebang merupakan bentuk aksi premanisme.
"Makanya kalau menolak swakelola, apa hak Anda untul menolak? Mau main premanisme? Kalau kamu mengadang berarti kamu preman dong, minta jatah uang dong?" ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu merasa heran dengan adanya penolakan swakelola, padahal lahan di TPST Bantargebang adalah lahan Pemprov DKI. Maka Pemprov DKI yang berhak menaruh sampah di tempat itu.
Advertisement
"Makanya saya tanya, Bantar Gebang tanah siapa? Tanah DKI," kata Ahok.
Kemarin Ahok mendengar adanya laporan peristiwa pengadangan truk sampah Provinsi DKI di sekitar TPST Bantar Gebang. DKI akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.