'Uang Damai' Usai Meninggalnya Bayi Falya di RS Awal Bros Bekasi

Ibrahim Blegur seperti mendapat secercah harapan. PN Bekasi menerima gugatan perdatanya terkait kematian anaknya di RS Awal Bros Bekasi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Jun 2016, 10:06 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2016, 10:06 WIB
Diduga Malpraktik, Balita Tewas Usai Disuntik Antibiotik
Balita bernama Falya Raafan Blegur, meninggal dunia setelah sempat kritis selama 3 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Ada kejadian menarik yang dialami keluarga Ibrahim Blegur selama proses penyelidikan yang dilakukan polisi atas dugaan malapraktik terhadap anaknya berlangsung. Pihak RS Awal Bros disebut-sebut berusaha mengajak damai keluarga korban.

Pihak keluarga ditawari uang Rp 150 juta dan diminta tidak melanjutkan perkara dugaan malapraktik ini ke ranah hukum. Namun tawaran tersebut ditolak dengan tegas oleh keluarga Falya.

Mereka tidak butuh santunan. Pihak keluarga hanya membutuhkan penjelasan alasan dokter menyuntikan antibiotik kepada buah hatinya. Sebab menurut catatan medis tidak memerlukan antibiotik.

"Dari rumah sakit itu ada penawaran supaya masalah ini bisa diselesaikan dan tidak meluas. Dan ada bentuk perhatian kepedulian dalam bentuk uang duka Rp 150 juta yang ditawarkan RS Awal Bross pada keluarga," ucap paman bayi Falya, Yusuf Blegur di Mapolda Metro Jaya, Jumat 20 November 2015.

Yusuf meminta pihak Rumah Sakit Awal Bros terbuka dan berbesar hati mengakui kesalahan penanganan, jika mereka benar-benar ditemukan indikasi kelalaian dokter yang menangani Falya. Keluarga hanya menuntut permintaan maaf pihak rumah sakit di media massa.

Namun pihak rumah sakit tetap bersikukuh menyatakan tidak melakukan kesalahan prosedur saat merawat bayi Falya. Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa RS Awal Bros telah melakukan tindakan melawan hukum pada perkara ini.

Harapan Baru untuk Polisi

Keputusan PN Bekasi atas tidakan melawan hukum yang dilakukan RS Awal Bros membawa angin segar bagi keluarga Ibrahim Blegur. Apalagi hasil ini didapatkan setelah hampir delapan bulan Ibrahim mencari keadilan ke sana sini untuk sang anak.

"Cukup puas (dengan putusan hakim). Karena selama ini publik dibohongi RS yang tidak pernah mengaku (melakukan malapraktik), dan ini terbukti di pengadilan," ujar kuasa hukum keluarga bayi Falya, Ihsan kepada ‎Liputan6.com, Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Meski demikian, keluarga korban tetap berharap pihak-pihak terkait tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan RS Awal Bros hingga menewaskan bayi Falya.

Mereka berharap, penyelidikan yang sempat mandek ini kembali dilanjutkan untuk membuat terang adanya pidana dalam perkara tersebut. Sebagai pengacara, Ihsan mendesak agar polisi segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka tindak pidana malapraktik.

"Harapannya nanti setelah melihat putusan ini, Ditreskrimsus lebih cepat lagi menangani kasusnya," harap Ihsan.

Falya Rafani Blegur, bayi mungil yang berusia 14 bulan meninggal dunia, diduga usai disuntik antibiotik oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, Jawa Barat, 1 November 2015.

Falya diduga terserang alergi antibiotik, hingga menyebabkan keluarnya cairan berbusa di mulut dan perutnya membesar. Diduga lambatnya penanganan rumah sakit, membuat kondisi Falya semakin memburuk hingga meninggal dunia.

Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya memutuskan RS Awal Bros bersalah melalui gugatan perdata yang dilayangkan pihak keluarga bayi Falya.‎ Dalam putusan ini, RS Awal Bros diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp 205 juta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya