Tidak Didampingi Pengacara, Sidang Daeng Azis Ditunda

Hak terdakwa untuk menolak agenda putusan sidang tanpa didampingi pengacara.

oleh Muslim AR diperbarui 29 Jun 2016, 18:39 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 18:39 WIB
20160518- Daeng Azis Hadiri Sidang Tanpa Pengacara-Jakarta- Herman Zakharia
Abdul Azis atau Daeng Azis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Daeng Azis datang ke pengadilan tanpa didampingi pengacara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan putusan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis dalam perkara pencurian listrik, ditunda. Penundaan terjadi karena Azis menolak pembacaan putusan tanpa pengacara yang mendampinginya.

Pantauan Liputan6.com, Azis sudah berada di ruang sidang sejak pukul 13.30 WIB. Mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara', bekas jawara kawasan Kalijodo ini duduk seorang diri. Tidak ada pengacara yang mendampinginya.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim. Jaksa menuntut Azis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, terkait pencurian listrik yang digunakannya di Kafe Intan dan Kingstar milik Azis.

Sidang baru dimulai pada pukul 16.00 WIB. Namun, karena Azis tak didampingi kuasa hukumnya, ia keberatan untuk mendengarkan putusan.

"Kami ingin dengar langsung tanggapan saudara, apakah akan dilanjutkan atau bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Hasoloan Sianturi di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/6/2016).

Azis menolak untuk melanjutkan persidangan, jaksa menyerahkan putusan pada hakim.

"Sidang kita tunda sampai besok, Kamis  30 Juli, jam 2 siang," lanjut Hasoloan.

Azis pun bergegas meninggalkan ruang sidang. Walau ia sudah menunggu selama dua jam lebih di ruangan sidang itu.

"Dalam aturannya tetap boleh dilanjutkan, tapi kita memberikan haknya untuk menolaknya," ujar jaksa Melda Siagian usai sidang.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya