Mendagri Bahas Revisi UU Pemilu dengan KPU, DKPP dan Bawaslu

Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie membenarkan bahwa itu ajang silahturahmi dan membahas apa yang perlu diperkuat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jul 2016, 01:08 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 01:08 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Serahkan DAK2 Kepada KPU
Mendagri, Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik saat tiba di Kantor Kemendagri untuk penyerahan DAK2, Jakarta, Jumat (17/4/2015). DAK2 ini akan digunakan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengumpulkan sejumlah pejabat penyelenggara pemilu, baik dari KPU, DKPP, maupun Bawaslu.

"Ini silaturahmi dengan senior yang banyak pengalaman dan berkonsultasi dengan berbagai hal termasuk revisi Undang-Undang Pemilu," ucap Tjahjo di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie membenarkan bahwa itu ajang silahturahmi dan membahas apa yang perlu diperkuat. 

"Kami mengapresiasi terpilihnya Pak Hadar Gumay menjadi plt (ketua KPU). Memang ada agenda yang tengah dipersiapkan pemerintah," ungkap Jimly.

Sementara itu, pelaksana tugas Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay, salah satu yang dipersiapkan, adalah, adanya gagasan penguatan lembaga penyelenggara pemilu.

"Kita diskusi ada gagasan penguatan lembaga penyelenggara pemilu dan berharap bisa dilaksanakan. Semoga bisa mendapatkan undang-undang yang menyatu, unifikasi dan bisa diselesaikan dua masa sidang saja. Saya kira ini tekad yang baik," ungkap Hadar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya