Alasan Polisi Tidak Tahan Istri Pembunuh Siswi SMP di Benhil

Meski menjadi tahanan kota, polisi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Ade Irma.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 14 Jul 2016, 12:17 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 12:17 WIB
Rizal alias Anwar, Pemerkosa dan pembunuh siswi di Benhil, Jakarta Pusat.
Rizal alias Anwar, Pemerkosa dan pembunuh siswi di Benhil, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi langsung menetapkan Ade Irma sebagai tersangka. Ade disangkakan membantu suaminya Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini alasannya.

"Ancaman hukuman kurang dari lima tahun. Jadi tidak ditahan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016).

Polisi menjerat Ade dengan Pasal 223 KUHP tentang membantu kaburnya tahanan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

"Sekarang masih dalam pengawasan, dipantau, diawasin," imbuh Iwan.

Iwan menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap Ade, termasuk melakukan pengejaran Anwar yang masih buron. Sehingga berkas Ade bisa segera selesai.

"Semua yang sudah kita cari, pencarian Anwar sampai ketemu, memeriksa saksi petugas Rutan Salemba, baru berkas ke JPU," jelas Iwan.

Kabarnya, Ade tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cempaka Putih. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang membenarkan kabar itu.

"Kurang tahu, saya lagi di luar," pungkas Iwan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya