Liputan6.com, Jakarta - Polisi langsung menetapkan Ade Irma sebagai tersangka. Ade disangkakan membantu suaminya Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakarta. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini alasannya.
"Ancaman hukuman kurang dari lima tahun. Jadi tidak ditahan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Iwan Gunadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016).
Polisi menjerat Ade dengan Pasal 223 KUHP tentang membantu kaburnya tahanan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
"Sekarang masih dalam pengawasan, dipantau, diawasin," imbuh Iwan.
Iwan menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap Ade, termasuk melakukan pengejaran Anwar yang masih buron. Sehingga berkas Ade bisa segera selesai.
"Semua yang sudah kita cari, pencarian Anwar sampai ketemu, memeriksa saksi petugas Rutan Salemba, baru berkas ke JPU," jelas Iwan.
Kabarnya, Ade tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cempaka Putih. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang membenarkan kabar itu.
"Kurang tahu, saya lagi di luar," pungkas Iwan.
Alasan Polisi Tidak Tahan Istri Pembunuh Siswi SMP di Benhil
Meski menjadi tahanan kota, polisi tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Ade Irma.
diperbarui 14 Jul 2016, 12:17 WIBDiterbitkan 14 Jul 2016, 12:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemenbud Gelar Festival Noken, Ajak Masyarakat Partisipasi Lestarikan Budaya Papua
Viral di Medsos China, Gen Z Perempuan Ramai Pakai Perut Palsu untuk Foto Kehamilan
Seva Gelar Program Akhir Tahun, Ada Cicilan Murah Rp 2,4 Juta
Ciri Asam Lambung Naik ke Kepala: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Tawuran di Depok Tewaskan Satu Siswa SMP, Polisi Buru Pelaku
Kumpulan Foto Hoaks Sepekan: Jokowi Jadi Ketum Golkar hingga Taylor Swift Makan Es Krim di Depan Anak Kelaparan
Instagram Punya Fitur Penjadwalan DM: Cek Cara Pakainya
Menteri Bahlil Soal Penyelidikan KPPU: Jangan Membangun Persepsi
27 Tahun Berkiprah, Jejak KSEI Dukung Perkembangan Digital dan Kenyamanan Transaksi Pasar Modal
Regenerasi Lini Belakang, Manchester City Pantau Pemain Liga Jerman
PLN Tambah SPKLU di 34 Lokasi di Lampung Jelang Mudik Nataru
Vadel Badjideh Dampingi Saksi Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pelecehan dan Aborsi Putri Nikita Mirzani