Bareskrim Beri Sinyal Tersangka Vaksin Palsu Bertambah

Bareskrim nyatakan proses hukum berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku, serta berdasarkan fakta dan bukti yang didapat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Jul 2016, 10:21 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2016, 10:21 WIB
20160523-Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Bernilai Miliaran Rupaih-Jakarta
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Agung Setya saat mengungkap kasus peredaran uang palsu di Jakarta, Senin (23/5). Dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 18 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menegaskan pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Agus Setya memberi sinyal kemungkinan tersangka baru dari kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.

"Penyidikan masih berlangsung. Tidak berarti hanya 23 tersangka, mungkin akan ada penambahan," kata Agung di diskusi mingguan bertema 'Jalur Hitam Vaksin Palsu', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).

Agung menjamin bahwa proses hukum para tersangka ini sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Serta berdasarkan fakta dan barang bukti yang didapat pihaknya.

"Bukti, fakta yang akan membuat penetapan tersangka," terang Agung.

Saat ini sudah 40 saksi diperiksa Bareskrim. Sementara 7 saksi ahli dari Balai Pusat Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) serta Kemenkes dilibatkan dalam penyidikan vaksin palsu tersebut.

"Penegakan hukum akan kita maksimalkan dalam pembuktian dan berharap hakim dapat memberikan piutusan seadil-adilnya," kata Agung.

Dari 23 tersangka tersebut, mereka di antaranya adalah produsen, distributor, bidan, sampai dengan dokter.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya