Komnas Pengendali Tembakau Minta DPR Setop RUU Pertembakauan

Emil mengatakan, lebih dari 50 persen perokok aktif adalah usia produktif yang masih berstatus pelajar.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Jul 2016, 06:22 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 06:22 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Rombongan Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Penasihat Emil Salim menemui Ketua DPR Ade Komarudin di kantornya. Kedatangan mereka, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang tengah dibahas di DPR dihentikan.

Alasannya, Emil mengatakan, dalam poin RUU tersebut dikatakan tembakau merupakan warisan budaya Indonesia. Ia mengaku tidak sepakat, karena budaya tidak merusak sedangkan tembakau menurutnya merusak kesehatan.

"Ya menjadi kecanduan. Jadi RUU Pertembakauan menggabungkan tembakau sebagai budaya dengan sifat nikotin, yang bersifat kecanduan adiktif, ini membahayakan dan mendorong kecanduan dari masyarakat kita. Yang bisa merusak kesehatan," kata Emil usai pertemuan tertutup dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 18 Juli 2016.

Dengan alasan tersebut, menurut Emil tidak ada untungnya tembakau bagi manusia terlebih dimasukkan dalam warisan budaya Indonesia. "Sehingga karakter ciri dari RUU Pertembakauan menurut hemat kami tidaklah menguntungkan pembangunan jiwa bangsa kita," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, lebih dari 50 persen perokok aktif adalah usia produktif yang masih berstatus pelajar. Sehingga, kemungkinan generasi Indonesia yang tidak sehat karena zat yang terkandung dalam rokok untuk masa depan.

"Kedua, fakta menunjukkan 59 persen perokok tembakau adalah usia muda, 15-16 tahun. Kalau kita melihat ke depan, Indonesia mengalami bonus demografi. Generasi 15-16 tahun ini akan meningkat dan akan membawa kita ke Indonesia yang jaya di 2045. Kalau generasi ini rusak akan zat nikotin," Emil memaparkan.

"Akibat ada ruh pertembakauan, saya rasa kita berdosa pada generasi muda dan masa depan bangsa kita‎," dia menambahkan.

Ia pun kembali meminta agar DPR bisa membatalkan RUU Pertembakauan dengan alasan kesehatan, serta untuk generasi Indonesia yang lebih sehat tanpa rokok ke depannya.

"Kami harap DPR menggunakan wewenangnya untuk menggunakan hati nuraninya, untuk membela masyarakat khususnya generasi muda dari keracunan nikotin. RUU ini meracuni usia muda yang jadi harapan bangsa kita, kalau pemimpin kita rusak pasti akan merusak bangsa kita," pinta Emil.

Tanggapan Ketua DPR

Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan, pihaknya menerima semua masukan yang diberikan Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia. Ia akan menyampaikan masukan tersebut kepada Komisi terkait yang membahas RUU Pertembakauan.

"Tadi di dalam berkembang cukup hangat. Satu kesimpulan yang arahnya bisa jadi masukan untuk Komisi IX, mungkin nanti bisa jadi RUU Pengendalian Tembakau. Seperti kekhawatiran Pak Emil dan kita juga, kira-kira begitu," kata Ade Komarudin.

Pria yang akrab disapa Akom ini mengatakan, semuanya akan diatur dalam regulasi agar tidak terjadi perdebatan panjang, termasuk masukan dari Komnas Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia‎.

"Lebih baik kan semua juga diatur, kita serahkan ke Baleg DPR yang sedang harmonisasi. Ada pansus besar karena ini banyak kepentingannya terkait berbagai Komisi seperti VI, IX dan lainnya. RUU ini sedang harmonisasi, sedang tahapan akhir," ujar Akom.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya