Liputan6.com, Depok - Kepala Kepolisian Resor Depok Kombes Harry Kurniawan merazia telepon genggam milik anggotanya. Dia mencari aplikasi Pokemon Go di telepon genggam itu. Bagi anggotanya yang kedapatan mengunduh aplikasi itu, langsung diminta menghapusnya.
Razia dilakukan di sela-sela apel pasukan pagi tadi, Kamis (21/7/2016). Satu per satu ponsel milik anggotanya diperiksa.
"Ini sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa anggota kepolisian dilarang bermain aplikasi Pokemon Go," kata Harry.
Dari 300 ponsel peserta apel yang dirazia. Ada satu anggota kedapatan mengunduh aplikasi Pokemon Go.
Anggota itu langsung diminta menghapus aplikasi tersebut dari ponselnya.
"Aplikasi ini bisa berdampak negatif terhadap orang yang memainkannya. Makanya saya perintahkan untuk tidak boleh memainkan lagi," tegas Harry.
Harry menjelaskan selain melarang anggotanya bermain Pokemon Go, pihaknya juga tidak mengizinkan pengunjung mencari Pokemon di area Malporesta Depok.
"Larangan ini juga berlaku kepada pengunjung," ujar Harry.
Kapolres Depok Razia Anggotanya yang Bermain Pokemon Go
Razia dilakukan di sela-sela apel pasukan. Satu per satu ponsel milik anggotanya diperiksa.
Diperbarui 21 Jul 2016, 11:17 WIBDiterbitkan 21 Jul 2016, 11:17 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Keracunan Makanan, Pemkab Cianjur Jamin Ratusan Ratusan Warganya Dapat Pelayanan Kesehatan Maksimal
Google Disebut Bayar Samsung agar Gemini Tetap Terpasang di Perangkat Galaxy
Reaktivasi Rel Kereta di Jawa Barat Terbatas Anggaran, Kapan Rampung?
Mitigasi Kecelakaan Kerja, Produsen AC Ini Latih Pelajar SMK
7 Model Gamis Remaja Kekinian, Tampil Stylish dan Trendy
Cek Jadwal Perjalanan Haji 2025 di Sini, Kapan Jemaah Mulai Berangkat ke Tanah Suci?
Nicole Rossi Beberkan Hubungan Fattah dan Zara di Sinetron SCTV Asmara Gen Z: Lagi Ada Badai Guys!
Sophie Nyweide, Mantan Aktris Cilik dan Bintang Film Noah Meninggal Dunia
30 Pantun Idul Adha untuk Ceriakan Momen Hari Raya, Cocok untuk Media Sosial
Komisi XIII DPR Panggil Kementerian HAM hingga Eks Pemain Sirkus OCI Hari Ini
70 ETF Ajukan Perizinan di AS, Ada Kripto Solana hingga Altcoin
Kemlu RI: 15 WNI di AS Terdampak Pelanggaran Imigrasi, 1 Orang Dideportasi